
Dua saksi diminta hadir pada perkara dugaan korupsi PT LEB

Kami mohon agar majelis hakim dapat menghadirkan dua orang ini sebagai saksi dalam perkara ini
Bandarlampung (ANTARA) - Dua tokoh Lampung Ansori Djausal dan Udo Nuril Hakim diminta untuk hadir ke persidangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang melibatkan tiga orang terdakwa, Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Kehadiran dua orang tokoh Lampung tersebut diminta oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Budi Kurniawan yakni, Erlangga Rekayasa dan Muhamad Yunandar, untuk hadir sebagai saksi karena keduanya merupakan direksi perusahaan.
"Kami mohon agar majelis hakim dapat menghadirkan dua orang ini sebagai saksi dalam perkara ini," kata Erlangga Rekayasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Menurut dia, kehadiran kedua orang tersebut sangat penting dalam proses persidangan agar permasalahan perkara dapat lebih jelas, khususnya penggunaan dana Rp10 miliar atas penyetoran modal awal perusahaan PT LEB.
"Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), direksi dua orang ini tidak pernah jadi saksi. Makanya dalam persidangan kami sampaikan untuk dihadirkan," kata dia.
Jika kedua saksi tersebut dapat dihadirkan maka hal tersebut dapat meringankan terdakwa Budi Kurniawan perihal kejelasan penggunaan dana penyertaan modal Rp10 miliar di tahun 2019-2020.
"Karena mereka sebagai direksinya. Kalau komisaris yang hadir sebagai saksi ini, terlihat mereka tidak paham saat kami pertanyakan mengenai dana penyertaan ada yang jawab Rp7 miliar dan Rp8 miliar yang sebenarnya itu salah. Jadi mereka ini tidak kompeten dimintai keterangan terkait penyertaan modal yang sudah habis," katanya.
"Karena itu kami minta dua direksi sebelumnya ini hadir. Mereka ini tahu uang itu kemana, dan itu yang ingin kami ketahui agar jelas bahwa klien kami sama sekali tidak terlibat terkait penyertaan modal Rp10 miliar ini," katanya lagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Migas SES oleh PT LEB.
Perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen yang memakan kerugian sebesar Rp271,5 miliar tersebut melibatkan tiga orang terdakwa, Heri Wardoyo selaku Komisioner pada PT LEB yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT LEB.
Para terdakwa didakwa dalam dakwaan jaksa bahwa pengakuan dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada 2022, padahal saat itu perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI.
Tidak hanya itu, jaksa juga dalam dakwaannya menyebut soal konversi dana PI yang disebut menggunakan kurs APBN, bukan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Tindakan tersebut, menurut jaksa, merupakan bagian dari pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES yang dilakukan secara melawan hukum dan tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Jaksa hadirkan empat saksi pada sidang lanjutan korupsi PT LEB
Baca juga: Penasihat hukum apresiasi Kejati Lampung atas transparansi pemeriksaan dugaan korupsi PT LEB
Baca juga: Kejati Lampung periksa 27 saksi terkait kasus PT LEB
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
