PA Tanjungkarang: Kegiatan Isbat nikah beri kepastian hukum pada pasangan

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung,isbat nikah,pengadilan agama,KUA

PA Tanjungkarang: Kegiatan Isbat nikah beri kepastian hukum pada pasangan

Wakil Walikota Bandarlampung Deddy Amarullah (putih) bersama Ketua PA Tanjungkarang Yopie Azbandi Aziz (hitam) saat dimintai keterangan usai acara Isbat nikah. Bandarlampung, Rabu (20/8/2025). ANTARA/Dian Hadiyatna

Kami cek apakah pernikahan dulu sah secara agama—ada wali, mahar, dua saksi, dan khutbah nikah.

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang mengatakan bahwa kegiatan isbat nikah guna memberikan kepastian hukum terhadap pasangan yang selama ini belum tercacat secara resmi di lembaga negara.

"Hari ini kami melakukan isbat nikah terpadu melibatkan tiga instansi yakni Pengadilan Agama, Pemkot Bandarlampung dan Kementerian Agama," kata Ketua PA Tanjungkarang Yopie Azbandi Aziz, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan bahwa dalam kegiatan isbat nikah ini terdapat 101 pasangan suami istri yang akan diverifikasi syarat dan rukun nikahnya apakah sudah sesuai Islam atau belum.

"Kami cek apakah pernikahan dulu sah secara agama—ada wali, mahar, dua saksi, dan khutbah nikah. Kalau terpenuhi, kami keluarkan penetapan," kata dia.

Ia mengatakan setelah penetapan diterbitkan, pasangan dapat mengurus buku nikah di KUA dan memperbarui data kependudukan. Dengan begitu, status pernikahan mereka diakui secara hukum dan administrasi.

"Kegiatan sebagai langkah awal dan akan dievaluasi untuk dijadikan agenda rutin. Isbat nikah ini pun jadi solusi bagi masyarakat yang telah lama nikah namun belum memiliki dokumen pernikahan secara resmi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pemutihan administrasi pernikahan bagi warga yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen sah negara.

"Ini bentuk kerja sama antara Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kemenag. Tujuannya untuk memutihkan administrasi pernikahan yang dulu belum tercatat," kata dia.

Ia menjelaskan isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi seperti Pengadilan Agama yang mengeluarkan penetapan, kemudian Kantor Urusan Agama (KUA) yang menerbitkan buku nikah.

"Sementara itu dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang memperbaiki dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarganya," kata dia.


Baca juga: Kemenag: KUA Gunung Sugih jadi model pemberdayaan umat

Baca juga: Wamenag targetkan guru dapat bergaji di atas Rp2 juta pada 2027

Baca juga: Satu orang haji Lampung telah kembali ke Tanah Air setelah dirawat sebulan

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.