
Penasihat hukum kasus sengketa lahan di Lamsel belum penuhi unsur Tipikor

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, Gindha Asnori, mengatakan bahwa kasus sengketa lahan di Lampung Selatan (Lamsel) belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Keterangan para saksi pada persidangan kemarin terungkap bahwa tanah yang menjadi objek perkara hingga kini masih berada dalam penguasaan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan. Sehingga hal tersebut menunjukkan perkara ini belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi," katanya dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan bahwa lahan masih dikuasai Kemenag Lampung Selatan, sehingga kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara sebagaimana didakwakan.
"Dakwaan jaksa menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, sementara secara faktual aset yang disengketakan masih berada dalam penguasaan institusi negara. Jika tanah masih dikuasai negara, maka unsur kerugian negara patut dipertanyakan. Apalagi terdapat dua sertifikat yang seharusnya diuji di ranah administrasi atau perdata, bukan langsung dibawa ke Pengadilan Tipikor,” katanya.
Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha sekaligus pembeli tanah.
Gindha juga mengungkapkan sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak 1983 dan kembali mencuat pada 2003 saat dilakukan pemagaran lahan serta muncul klaim kepemilikan dari pihak lain.
"Kemudian, pada 2008, terjadi proses balik nama dan penerbitan sertifikat baru yang memperuncing konflik kepemilikan," kata dia.
Menurut dia, dalam sejumlah perkara perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), kepemilikan tanah justru dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio.
“Jika sejak awal Kemenag aktif mempertahankan asetnya, persoalan ini tidak akan berkembang sejauh ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menilai perkara yang menjerat kliennya dipaksakan menjadi perkara Tipikor, meskipun sengketa kepemilikan tanah telah berkekuatan hukum tetap di ranah perdata.
“Perkara ini sudah diuji mulai dari Pengadilan Negeri Kalianda, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali, dan seluruhnya dimenangkan klien kami,” kata Bey.
Ia menegaskan kliennya merupakan pemilik sah dua Sertifikat Hak Milik (SHM), yakni SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098. Bahkan, SHM Nomor 212 terbit pada 1981 atas nama Supardi, lebih dahulu dibanding sertifikat yang diklaim Kemenag yang terbit pada 1982.
Bey juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar yang didakwakan jaksa.
“Hingga persidangan berjalan, belum ada satu pun saksi yang mampu menjelaskan asal angka kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti perbedaan luas lahan yang diklaim Kemenag sekitar 17 ribu meter persegi, sementara luas gabungan dua sertifikat milik kliennya sekitar 13 ribu meter persegi.
"Perbedaan tersebut semakin menegaskan bahwa persoalan ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi atau perdata, bukan tindak pidana korupsi," kata dia.
Pewarta : Dian Hadiyatna
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
