Mantan Bupati Lampung Timur nilai dakwaan jaksa tidak jelas

id Sidang korupsi dawam, sidang dawam, sidang korupsi bupati lamtim

Mantan Bupati Lampung Timur nilai dakwaan jaksa tidak jelas

Terdakwa Dawam Rahardjo usai jalani sidang eksepsi. (ANTARA/ADAM)

Surat dakwaan tidak memenuhi asas cermat, jelas, dan lengkap

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Dawam Rahardjo melalui penasihat hukumnya membacakan surat nota keberatan melalui eksepsi dalam perkara korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Pembacaan nota keberatan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Sukarmin menilai bahwa dakwaan jaksa tidak dilakukan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan.

"Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama mengingat bahwa surat dakwaan tersebut terdapat berbagai ketidakcermatan, kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan eksepsi," katanya dalam persidangan.

Setelah dicermati, menurut dia, dakwaan penuntut umum tidak memenuhi unsur dan syarat materiil dakwaan sebagaimana diatur pada Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP.

Dalam eksepsinya, lanjut Sukarmin, penuntut umum tidak menguraikan unsur-unsur pasal, tidak menguraikan keterkaitan terdakwa dengan saksi, dan tidak menguraikan keterkaitan yang dilanggar maupun waktu kapan terjadinya indikasi pelanggaran.

"Surat dakwaan tidak memenuhi asas cermat, jelas, dan lengkap, dengan demikian surat dakwaan menjadi kabur dan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," kata dia.

Masih dalam eksepsinya, menurut dia, bahwa penuntut umum tidak menguraikan dana yang telah diterima oleh terdakwa dan uraian mengenai kerugian negara.

"Perlu kita ketahui bahwa penetapan kerugian negara adalah wewenang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu akuntan publik tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan kerugian negara, sehingga hasil perhitungannya tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur kerugian negara pada perkara tindak pidana korupsi," kata dia.

"Karena itu kami mohon agar pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan, surat dakwaan menjadi gugur, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, dan menerima serta mengabulkan nota keberatan dari kami," katanya.

Baca juga: Eks Bupati Lamtim segera jalani sidang kasus dugaan korupsi

Baca juga: Kejati ungkap berkas perkara korupsi Mantan Bupati Lamtim telah lengkap

Baca juga: Kejati Lampung: Mantan Bupati Lampung Timur ditahan di Rutan Way Hui

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.