
Para petani Lampung harap ada penyelesaian atas konflik agraria

Bandarlampung (ANTARA) - Para petani Lampung yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mengharapkan adanya penyelesaian atas berbagai konflik agraria yang masih terjadi di daerah.
Koordinator PPRL Yohanes Joko Purwanto dalam pernyataan di Bandarlampung, Rabu, mengatakan petani di Lampung menyerukan penyelesaian konflik agraria tersebut seiring dengan peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2025.
"HTN itu diperingati setiap tahun sebagai tanda lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UUPA. Tidak hanya petani, masyarakat kota yang berkonflik agraria juga akan bersama-sama memperingatinya," kata Joko.
Ia pun memastikan tuntutan dalam setiap peringatan HTN masih sama yaitu meminta adanya pelaksanaan reforma agraria di seluruh Indonesia dan pemberian tanah untuk rakyat.
"PPRL tidak ingin melihat lagi ada petani yang terusir dari ladangnya, berkonflik dengan korporasi, dan ada yang masyarakat kota yang tergusur rumahnya karena konflik agraria," ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara PPRL Suyatno menambahkan PPRL juga meminta pengakuan dan perlindungan desa definitif dalam kawasan hutan, serta pencabutan status klaim kawasan hutan di atas wilayah desa.
"PPRL juga menolak program Satgas PKH karena tidak sejalan dengan semangat reforma agraria sejati dan membuat petani yang berada di atas tanah yang katanya register menjadi resah dan terancam kehidupannya," ujarnya.
Suyatno menambahkan bahwa PPRL menginginkan pemerintah menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian bagi petani, stabilitas harga hasil panen, dan tata niaga yang adil.
Selanjutnya, PPRL bersama Konsorsium Pembaruan Agraria Lampung meminta adanya pembentukan Tim Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung seperti yang pernah terjadi di Provinsi Lampung pada awal era reformasi.
Pewarta : Satyagraha
Editor:
Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026
