Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berupaya untuk memperluas penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR) di berbagai perusahaan di wilayah itu sebagai bentuk penguatan aturan pengelolaan sampah.
"Pemerintah Provinsi Lampung tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani sampah yang mencapai 720 ribu ton per tahun. Terlebih lagi, setiap tahun industri di Lampung terus meningkat, bahkan di Bandarlampung tahun ini ada empat hotel dan rumah sakit baru, ini juga pasti menghasilkan sampah," ujar Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan selain timbunan sampah, ada juga persoalan sampah plastik dan mikroplastik yang harus diselesaikan dengan terperinci.
"Sampah plastik ini bukan hanya botol plastik yang berpindah tangan, dari tangan kita ke tempat sampah. Tapi, ada yang bisa lebih berbahaya saat terbuang di laut dan adanya sampah mikroplastik yang dimakan ikan dan ikan dimakan oleh kita serta anak-anak, tentu berpengaruh pada kesehatan," ucap dia.
Dengan adanya permasalahan tersebut, katanya, pemerintah pusat berencana melakukan penerapan skema Extended Producer Responsibility bagi perusahaan yang menghasilkan plastik dalam produknya
"Tentu skema Extended Producer Responsibility ini diperluas penerapannya, dan saya berharap mitra yang memproduksi plastik bisa komitmen menjalankan ini. Sebab, sampah plastik dan mikroplastik ini sangat berbahaya," ujar dia.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan berupaya memperluas penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan plastik dalam produknya agar bisa bekerja sama serta menjalankan kewajibannya untuk mengelola kembali plastik dari produknya.
Dia menjelaskan salah satu praktik baik dan mematuhi penerapan Extended Producer Responsibility di Provinsi Lampung telah dilakukan oleh Coca-Cola.
"Pengelolaan plastik dari produk yang dihasilkan perusahaan memang sebelumnya diatur pengelolaannya bersifat sukarela, namun kali ini perusahaan memiliki kewajiban mengelola plastik-plastik yang mereka produksi," tambahnya.
Menurut dia, nanti para produsen di Provinsi Lampung harus memberikan komitmennya untuk bisa menyatakan bahwa mereka patuh pada Extended Producer Responsibility.
"Sampah ini harus ditangani dari hulu sampai hilir dan ini perlu kerja sama dari mitra-mitra, salah satunya dari perusahaan untuk bisa ikut berkontribusi," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup merencanakan penerapan aturan bagi produsen wajib bertanggung jawab terhadap sampah plastik yang dihasilkan dari produknya melalui skema Extended Producer Responsibility, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.
Sebab, secara nasional sampah plastik berkontribusi 19,71 persen dari total timbulan sampah nasional pada 2024 yang volumenya mencapai 33,98 juta ton.
Baca juga: OJK Lampung: Bank Sampah Sekolah dapat dukung kecakapan literasi keuangan
Baca juga: Wagub Lampung: Lima sekolah jadi percontohan Bank Sampah Sekolah
Baca juga: HKA beri dukungan ke KWT untuk program daur ulang limbah anorganik
