Oditur Militer tuntut Kopda Bazarsah hukuman mati atas penembakan tiga polisi di Way Kanan

id oditur militer, hukuman mati, 3 anggota polisi, judi sabung ayam

Oditur Militer tuntut Kopda Bazarsah hukuman mati atas penembakan tiga polisi di Way Kanan

Anggota Polisi Militer menggiring terdakwa kasus penembakan tiga polisi di Way Kanan, Lampung Kopral Dua Bazarsah (kanan) untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/Nova Wahyudi)

Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC.

Bandarlampung (ANTARA) - Oditur Militer menuntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, prajurit TNI yang terbukti melakukan penembakan hingga menewaskan tiga anggota kepolisian serta mengelola judi sabung ayam.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Chk) Darwin Butar Butar dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin.

Dalam persidangan, Darwin menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang hasil kanibalisasi antara SS1 dan FNC. Senjata ini digunakan untuk menembak Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Minggu (17/3/2025),” ujar Darwin.

Selain pembunuhan berencana, terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal serta Pasal 303 KUHP terkait Perjudian.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," tegas Darwin.

Sidang tuntutan ini turut dihadiri keluarga ketiga anggota polisi yang tewas. Isak tangis pecah ketika Darwin membacakan tuntutan pidana mati bagi terdakwa.

Sasnia, istri almarhum Kapolsek AKP Anumerta Lusiyanto, Milda Dwi Ani, istri Bripka Petrus Apriyanto, serta Suryalina, ibu kandung Bripda Ghalib, tak kuasa menahan air mata.

"Kami sudah berjuang lama mencari keadilan. Harapan kami, hakim juga memutuskan hukuman setimpal,” ujar Sasnia.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, juga mengaku puas atas tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

"Kami berterima kasih kepada Oditur. Tuntutan hukuman mati ini menjadi harapan keluarga agar ada keadilan bagi almarhum," katanya usai persidangan.

Putri juga menegaskan bahwa fakta persidangan menunjukkan terdakwa selalu membawa senjata api ilegal setiap kali menggelar judi sabung ayam.

"Kami akan mengawal proses persidangan ini sampai putusan akhir," tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (28/7)

"Saya akan ajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucap Bazarsah di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Oditur dakwa oknum TNI sebagai pemilik judi sabung ayam di Lampung

Baca juga: Oditur dakwa oknum prajurit TNI tembak polisi Lampung dengan pasal berat

Baca juga: Tokoh agama harap hakim militer penuhi rasa keadilan atas kasus Way Kanan

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.