Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung meminta pengelola rumah sakit serta klinik yang ada di daerahnya agar melaporkan kasus demam berdarah dengue (DBD) secara rutin guna mempercepat penanganan kasus.
"Kami sudah mengingatkan kepada Puskesmas, rumah sakit umum ataupun swasta, serta klinik agar secara rutin melaporkan kasus dengue seperti dengue shock syndrome (DSS), demam berdarah dengue (DBD) dan demam dengue (DD) kepada dinas kesehatan di kabupaten atau kota di Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan pelaporan rutin kasus dengue tersebut harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam, atau secepatnya.
"Nanti hasil laporan kasus secara rutin akan ditindaklanjuti oleh puskesmas untuk melakukan penyidikan epidemiologi (PE) DBD," katanya.
Ia menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan penguatan jejaring layanan publik dan private mix yakni surveilans serta rujukan tatalaksana ke kabupaten serta kota.
"Kemudian sebagai upaya mengurangi kasus DBD, telah dilakukan juga sosialisasi terkait perjalanan penyakit, serta meningkatkan kewaspadaan di layanan primer seperti puskesmas, rumah sakit, dan klinik," ucap dia.
Menurut dia, peningkatan layanan itu juga dilakukan di apotek sebagai rujukan pertama ketika masyarakat sakit terutama di fase-fase kritis.
"Bila melihat data yang ada tahun lalu memang ada peningkatan kasus DBD, dan pada Januari ada kasus 1.839 orang. Oleh karena itu harus diantisipasi dan ditanggulangi agar tidak ada kejadian luar biasa (KLB) DBD," tambahnya.
Baca juga: Pemprov Lampung keluarkan SE antisipasi kenaikan kasus DBD
Baca juga: Dinkes Bandarlampung catat 67 kasus DBD dari Januari hingga Februari 2025
Baca juga: Dinkes Lampung Selatan gencarkan fogging untuk antisipasi DBD