Polisi amankan dua pelaku spesialis curanmor

id Curanmor, satreskrim, polresta Bandarlampung, abdul waras

Polisi amankan dua pelaku spesialis curanmor

Kedua pelaku KD (19) dan US (24), pelaku curanmor yang sudah delapan kali beraksi di Bandarlampung. (ANTARA/ARDIANSYAH)

Bandarlampung (ANTARA) -  Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali di wilayah kota setempat.
 
Kedua pelaku tersebut adalah KD (19) dan US (24), yang keduanya merupakan warga Lampung Timur.
 
Meskipun dalam identitasnya KD (19) tercatat sebagai warga Jakarta, namun ia sebenarnya berasal dari Lampung Timur. 
 
Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku kerap kali melakukan pencurian di tempat-tempat sepi seperti perumahan, rumah sakit, dan wilayah perkuliahan.
 
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan oleh kedua pelaku adalah dengan berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Bandarlampung. 
 
Ketika menemukan lokasi yang sepi, salah satu pelaku akan berjaga di sepeda motor, sementara pelaku lainnya melakukan pengrusakan dengan kunci letter T untuk mengambil motor korban. Setelah berhasil, mereka segera melarikan diri.
 
"Kedua pelaku ini sudah beraksi sebanyak kurang lebih delapan kali. Pada tanggal 30 September 2024, unit ranmor dan Jatanras berhasil menangkap mereka," jelas Kasat Reskrim, Kompol Mukhammad Hendrik, Kamis.
 
Saat proses penangkapan berlangsung, kedua pelaku berusaha melawan petugas, sehingga tindakan tegas dan terukur dilakukan oleh pihak kepolisian. 
 
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita antara lain satu unit motor Honda Beat hitam, satu unit motor Yamaha Aerox, satu sweater warna cream, satu jaket warna hitam, dua helm, serta lima rekaman CCTV. 
 
Motor Yamaha Aerox tersebut digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian.
 
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 
 
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Bandarlampung masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat, termasuk penadah yang menerima sepeda motor hasil curian.
 
Salah satu pelaku, Kelvin, mengaku bahwa ia dan Usman biasanya mencari motor matic yang diparkir di pinggir-pinggir jalan atau di depan ruko. 
 
"Saya pilot (pengendara motor), Usman yang metik (mengambil) motor. Setelah berhasil, motor kami jual di Jabung, Lampung Timur," ungkap Kelvin.
 
Kelvin juga mengaku bahwa sepeda motor yang mereka curi dijual dengan harga 4,5 juta rupiah untuk motor Beat dan 6 juta rupiah untuk motor trail. 
 
Uang hasil pencurian tersebut dibagi dua, dan Kelvin mengaku menggunakan bagiannya untuk berjudi.
 
"Saya sudah enam kali berhasil di Bandarlampung, dua kali gagal karena alatnya patah. Saya lebih hapal jalan di sini, kalau di luar Bandar Lampung tidak hapal," tambah Kelvin.
 
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor lainnya di wilayah Lampung.