Logo Header Antaranews Lampung

Polisi tangkap pelaku pencuri motor milik ASN di Lampung Selatan

Kamis, 7 Agustus 2025 07:59 WIB
Image Print
Pelaku pencurian motor berinisial BA, yang berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Lampung Selatan. ANTARA/HO/Polres Lampung Selatan
Benar, pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor sudah kami amankan

Lampung Selatan (ANTARA) - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil menangkap seorang pria muda yang terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor milik salah satu Pegawai Negeri Sipil (ASN) di kawasan pasar modern South Market, Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, di Kalianda Rabu mengatakan, pelaku tersebut berinisial BA (21) yang diamankan tanpa perlawanan setelah sempat buron sejak Januari 2025.

“Benar, pelaku yang terlibat dalam pencurian sepeda motor sudah kami amankan. Saat ini tengah kami periksa secara intensif untuk proses hukum,” katanya.

Menurutnya, kasus pencurian terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 sekitar pukul 15.50 WIB, di area parkir South Market, Kalianda, Lampung Selatan.

“Korban, seorang pegawai negeri sipil asal Kalianda, memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci setang saat mengerjakan tugas sekolah di dalam pasar,” ucapnya.

Dalam aksinya tersebut, kata dia, pelaku berhasil merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat tahun 2023, warna hitam, dengan nomor polisi BE 2076 DBN.

“Aksi pelaku sempat tak terdeteksi karena identitasnya belum diketahui saat kejadian,” ujarnya.

Setelah beberapa bulan buronan, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku. Dan dilakukan penangkapan pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kalianda.

“Pelaku langsung kami interogasi di lokasi, dan ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana dilaporkan korban,” ujar dia.

Ia juga menjelaskan, dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

“Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu eksemplar BPKB sepeda motor, satu lembar STNK dan satu helai hoodie warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi,” kata dia lagi.

Akibat aksinya pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026