Polres Cimahi ringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor

id Polres Cimahi,Curanmor,Kota Cimahi,Pencurian kendaraan bermotor

Polres Cimahi ringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor

Wakapoles Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan saat ungkap kasus pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Polres Cimahi)

Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor Cimahi, Jawa Barat berhasil meringkus sembilan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bandung Barat hingga Kota Cimahi.

Wakapolres Cimahi, Kompol Andry Fran Ferdyawan menyampaikan bahwa para komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor itu diringkus dalam kurun waktu dua pekan terakhir.

"Dari kasus pencurian dengan pemberatan ini kita amankan sembilan pelaku, inisial R, FA, S, AP, CP, HP, A, AB, dan TN. Mereka beraksi di Margaasih, Cimahi, Cipatat, dan Lembang," kata Andry di Cimahi, Selasa.

Andry mengungkapkan para pelaku telah beberapa kali beraksi di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Bahkan, terdapat satu pelaku yang baru keluar penjara pada bulan Oktober 2024.

"Modusnya mereka membobol kunci kontak dengan berbagai macam alat yang mereka miliki. Kendaraan yang dicuri rata-rata tidak perlu menghabiskan waktu satu menit, hanya beberapa detik saja untuk bisa dikuasai," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan miliknya yang telah hilang, para korban wajib menunjukkan bukti kepemilikan kepada Polres Cimahi.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, ini ada 12 unit, silahkan datang ke Polres Cimahi atau Polsek untuk mengkonfirmasi kendaraan tersebut. Kami juga akan mengumumkan ke media sosial dan pengambilan tanpa biaya sedikit pun," katanya.
​​​
Andry mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menaruh kendaraan bermotor di tempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.