Bandarlampung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin telah melantik empat penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di empat kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk menggantikan peran petahana yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Penjabat sementara yang hari ini telah resmi dikukuhkan adalah Penjabat Sementara Wali Kota Bandarlampung, Penjabat Sementara Bupati Lampung Tengah, Penjabat Sementara Bupati Lampung Timur, dan satu daerah yang melakukan penyerahan surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan," ujar Samsudin di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan pengukuhan empat penjabat sementara kepala daerah, serta satu pelaksana tugas kepala daerah tersebut merupakan bentuk pemenuhan legalitas formal atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
Nama-nama penjabat sementara tersebut meliputi Pjs Wali Kota Bandarlampung atas nama Budhi Darmawan yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung serta Pjs Wali Kota Metro Descatama Paksi Moeda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.
Kemudian, Pjs Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Pjs Bupati Lampung Timur Senen Mustakim yang sebelumnya Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung dan Plt Bupati Lampung Selatan Pandu Kusuma Dewangsa yang sebelumnya Wakil Bupati Lampung Selatan.
"Tugas umum kepala daerah yang akan dilaksanakan oleh penjabat sementara yang sudah dikukuhkan akan berlaku sejak 25 September-23 November 2024. Saya percaya dengan waktu singkat, dedikasi, integritas semua tugas tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan berlaku," tambahnya.
Ia menjelaskan penjabat sementara serta pelaksana tugas kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ada di peraturan perundangan serta kebijakan daerah yang sudah ditetapkan oleh DPRD setempat.