"Terkait pelanggaran etik Fery Triatmojo menjadi warning atau peringatan bagi penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung," kata Anggota Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Senin.
Dia pun berharap putusan DKPP ini menjadi pembelajaran buat semua penyelenggara pemilu bahwa tidak bisa main-main dengan urusan etik, terlebih menjalin komunikasi dan komitmen kepada peserta pemilu.
"Kami harap tidak ada lagi yang seperti ini. Khususnya di Lampung," kata Tamri.
DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Fery Triatmojo selaku anggota KPU Kota Bandarlampung karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dalam Perkara 83-PKE-DKPP/V/2024, Senin.
Dalam Sidang Pembacaan Putusan, Fery Triatmojo terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena menjalin komunikasi dan komitmen dengan M. Erwin Nasution sebagai peserta Pemilu 2024, Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi menyampaikan pihaknya masih menunggu surat putusan resmi DKPP RI.
“Kami masih menunggu surat putusan resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti keputusan tersebut,” kata dia.
Ia menuturkan jabatan Fery Triatmojo selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bandarlampung untuk sementara akan diemban oleh Koordinator Divisi Hukum Robiul.
"Kami pastikan sanksi pemecatan Fery Triatmojo tidak mempengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandarlampung agar tetap berjalan sesuai tahapan," kata dia.