16 TPS di Kota Jayapura direkomendasikan PSU dan lanjutan

id Bawaslu Kota Jayapura,16 TPS di Kota Jayapura direkomendasikan PSU,16 TPS Kota Jayapura direkomendasikan PSU dan lanjuta

16 TPS di Kota Jayapura direkomendasikan PSU dan lanjutan

Persiapan pencoblosan di wilayah Kota Jayapura, Rabu (14/2). (ANTARA/Evarukdijati)

Jayapura (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan, tercatat 16 TPS di Kota Jayapura, Papua, direkomendasikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan atau susulan.

Memang benar Bawaslu Kota Jayapura sudah mengeluarkan rekomendasi terkait PSU dan lanjutan di 16 TPS yang tersebar di PSU di lima distrik.

"Sesuai ketentuan paling lama PSU dan pemungutan suara lanjutan dilaksanakan 10 hari setelah pencoblosan," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir kepada ANTARA di Jayapura, Sabtu.

Dijelaskan, ke 16 TPS itu 10 di antaranya akan melaksanakan PSU dan sisanya enam TPS menggelar pemungutan suara lanjutan.

Pemungutan suara ulang dilakukan karena dilakukannya pemungutan menggunakan sistem noken, padahal Kota Jayapura termasuk wilayah yang tidak memakai sistem tersebut.

Sedangkan kasus pemungutan suara lanjutan dilakukan karena saat pencoblosan ditemukan kasus tertukarnya surat suara sehingga prosesnya dihentikan, kata Frans Rumsarwir.

Ketika ditanya tentang penghitungan suara yang dilakukan di distrik, Ketua Bawaslu Kota Jayapura mengakui, proses itu saat ini mulai dilaksanakan di lima distrik, yaitu Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan,  Abepura, Heram dan Distrik Muara Tami.

"Penghitungan suara di distrik sudah mulai dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir.