Logo Header Antaranews Lampung

KSKP Polres Lampung Selatan gagalkan penyelundupan 190 burung di Bakauheni

Sabtu, 2 Desember 2023 20:36 WIB
Image Print
Petugas melakukan pengecekan sejumlah boks berisi burung satwa yang diamakan KSKP Bakauheni. ANTARA/HO-KSKP Bakauhnei Polres Lampung Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan ternyata petugas mendapati 190 ekor satwa liar jenis burung tersebut dan masuk dalam kategori dilindungi semua, kata dia

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 190 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.

"Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan keranjang yang berisikan 190 ekor satwa liar jenis burung," kata Kepala KSKP Bakauheni AKP Firman Widyaputra, di Kalianda, Sabtu.

Menurut dia, perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak terjadi dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar secara ilegal menuju Pulau Jawa.

"Kendaraan yang mengangkut satwa liar itu langsung kami amankan ke Kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata petugas mendapati 190 ekor satwa liar jenis burung tersebut dan masuk dalam kategori dilindungi semua," kata dia.

Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut yang didapati mengangkut satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Jadi pada saat petugas melakukan pemeriksaan rutin di area pemeriksaan seaport interdiction, petugas mencurigai satu buah kendaraan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2784 SOM asal Tulang Bawang Barat, Lampung dengan tujuan ke Jakarta Timur," katanya.

Selama pengungkapan kasus satwa liar jenis burung, ka6a Firman, kasus ini merupakan tangkapan yang lumayan besar jumlahnya untuk kategori satwa dilindungi.

Ia menyebut jenis burung yang diamankan KSKP tersebut, antara lain burung cililin, cucak Ijo, srindit, dan cucak ranting.

Ia menjelaskan barang bukti burung tersebut berikut sopir diamankan ke kantor KSKP Bakauheni guna dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk proses selanjutnya kami langsung diserahterimakan burung tersebut ke pihak Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, katanya, pelaku pembawa burung dikenakan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE), dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.



Pewarta :
Editor: Edy Supriyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026