Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima titipan pembayaran uang kerugian negara terdakwa Berry Yudanto dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejari Bandarlampung.
"Hari ini kami menerima menerima titipan pembayaran uang kerugian negara dari terdakwa Berry," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan uang kerugian negara yang diterima Kejari Bandarlampung sebesar Rp213.112.300. Penyerahan uang tersebut diberikan melalui penasihat hukumnya, Defri Julian.
"Uang tersebut telah kami serahkan kepada Bendahara Khusus Kejari Bandarlampung dan disaksikan oleh para kasi dan jajaran," kata dia.
Helmi menambahkan selanjutnya uang tersebut nantinya akan disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejarin Bandarlampung atas nama RPL 017 Pdt Kejari Bandarlampung dengan nomor rekening 114.00.2526554.0 dan ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung.
"Setelah dititipkan ke rekening Kejari Bandarlampung nanti akan kami tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung," katanya lagi.
Berita Terkait
Kejaksaan periksa 15 saksi kasus dugaan penyimpangan dana KONI Kudus
Sabtu, 24 Juni 2023 5:33 Wib
Kejari Sarolangun geledah Dinkes terkait dugaan penyimpangan dana COVID-19
Kamis, 17 November 2022 9:18 Wib
Pansus PCR DPD RI akan dalami dugaan penyimpangan kebijakan tes PCR
Kamis, 10 Februari 2022 21:16 Wib
KPK ingatkan potensi penyimpangan dana COVID-19 dan pilkada bersih di Lampung
Jumat, 7 Agustus 2020 17:19 Wib
Pastikan tak ada penyimpangan distribusi BBM, SPBU digital efektif mulai Juni 2020
Senin, 17 Februari 2020 5:25 Wib
Kejari Bandar Lampung selidiki dugaan penyimpangan dana BOS di SMP 6
Jumat, 11 Oktober 2019 15:38 Wib
Laporkan kalau ada penyimpangan oknum penyalur beras BPNT
Jumat, 4 Oktober 2019 2:44 Wib
KPK Supervisi Pemprov Lampung untuk Deteksi Dini dan Cegah Penyimpangan
Senin, 4 Maret 2019 20:53 Wib