Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima titipan pembayaran uang kerugian negara terdakwa Berry Yudanto dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejari Bandarlampung.
"Hari ini kami menerima menerima titipan pembayaran uang kerugian negara dari terdakwa Berry," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan uang kerugian negara yang diterima Kejari Bandarlampung sebesar Rp213.112.300. Penyerahan uang tersebut diberikan melalui penasihat hukumnya, Defri Julian.
"Uang tersebut telah kami serahkan kepada Bendahara Khusus Kejari Bandarlampung dan disaksikan oleh para kasi dan jajaran," kata dia.
Helmi menambahkan selanjutnya uang tersebut nantinya akan disimpan atau dititipkan di rekening titipan Kejarin Bandarlampung atas nama RPL 017 Pdt Kejari Bandarlampung dengan nomor rekening 114.00.2526554.0 dan ditempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung.
"Setelah dititipkan ke rekening Kejari Bandarlampung nanti akan kami tempatkan di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Cut Meutia Bandarlampung," katanya lagi.