Menteri PPPA kecam dugaan pelecehan seksual oleh Kadis PPPA Maluku

id PPPA, Kementerian PPPA, Maluku, Pelecehan, Kadis PPPA Maluku

Menteri PPPA kecam dugaan pelecehan seksual oleh Kadis PPPA Maluku

Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Antara/HO-Pemprovmaluku)

Ambon (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, DK terhadap bawahannya.

"Kami meminta Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk terus mengawasi dan menginvestigasi dugaan kasus tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Selasa.
 

Tak hanya mengecam, Menteri Bintang Puspayoga juga meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku mengawasi dan menginvestigasi terduga pelaku pelecehan DA.

DA yang diketahui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku ini diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

"Pola dalam kasus ini sudah termasuk dalam kategori kriminalitas yang harus segera ditangani," tegasnya.

Menurutnya tindak pidana kekerasan seksual tersebut harus segera ditangani lantaran yang melakukan kejahatan ini adalah seseorang yang memiliki profesi terhormat yang harusnya melindungi bukan sebaliknya dan hal ini bertentangan dengan UU TPKS.

Menteri PPPA pun mendorong aparat penegak hukum untuk mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak atas keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menilai korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yaitu pada pasal 5 apabila kekerasan seksual non-fisik atau pasal 6 apabila kekerasan fisik,” tuturnya.

Terduga pelaku ditengarai merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga telah melanggar peraturan sebagai ASN dan dapat dijatuhi hukuman disiplin.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar, kode etik, dan kode prilaku yang diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

“Guna menciptakan kenyaman bagi terduga korban, maka institusi tempat terduga pelaku dan terduga korban bekerja wajib memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban, termasuk pemulihan jika korban mengalami trauma secara psikis, sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 66 UU TPKS,” jelas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apapun bagi tindak kekerasan seksual.

Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

“Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” pungkasnya.

Sementara itu Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Maluku, yang diduga telah melecehkan staffnya telah diperiksa Tim Penegakan Disiplin (TPD) Pemerintah Provinsi Maluku.

"Pemerintah provinsi telah melakukan pemeriksaan, berdasarkan laporan, nanti hasilnya akan kami sampaikan,” ujar Sekretaris daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie.

Sadali Ie mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), berinisial DK terhadap staffnya.

Lanjutnya, pihak Kepolisian pun telah memberikan atensi untuk kasus ini dan akan menyelidiki sesuai dengan ketentuan.

Sementara dari sisi Pemerintahan, DK juga akan mendapat sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksinya tetap ada tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan. Namun sanksi administrasi tetap akan dilakukan," kata Sadali.