Batam tolak masuk kucing asal Riau

id Penyakit rabies,Karantina pertanian,Batam,Kepri

Batam tolak masuk kucing asal Riau

Dua ekor kucing yang ditolak masuknya ke Batam dari Riau oleh Karantina Pertanian (ANTARA/HO-Humas Karantina Pertanian Batam)

Batam (ANTARA) - Karantina Pertanian Batam menolak masuknya dua ekor kucing milik warga Riau di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), guna mencegah penyebaran penyakit rabies pada Kamis.
 
"Ada dua ekor kucing yang ditolak masuk ke Batam setelah menyeberang dengan KMP Lome asal Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Provinsi Riau," ujar Sub-koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Batam Romauli B Simatupang saat dihubungi di Batam, Jumat.
 
Penolakan masuknya dua ekor kucing itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0257.b/kdh.Kepri.524/04.09 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Rabies yang melarang hewan penular rabies (anjing, kucing, kera, dan sebagainya) masuk ke dalam wilayah Kepri. 
 
Dia menjelaskan penyakit rabies saat ini menjadi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang sangat diwaspadai, mengingat beberapa kasus yang sedang terjadi di wilayah Indonesia.
 
Rabies merupakan penyakit mematikan yang bersifat zoonosis yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia. Penyakit ini disebabkan oleh Lyssavirus yang penularannya melalui gigitan, jilatan, atau cakaran dari hewan yang terinfeksi rabies.