Pemkot Palembang tutup gerai Holywings

id Holywings palembang di tutup, holywins palembang didatangi ratusan massa,Satpol PP Palembang

Pemkot Palembang tutup gerai Holywings

Personel Satpol PP Kota Palembang menempelkan stiker informasi penutupan gerai bar dan restoran Holywings Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (29/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menutup gerai bar dan restoran Holywings di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu petang.

Penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola Holywings Palembang melanggar beberapa peraturan daerah, kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang CP Besi di Palembang, Rabu.

Ia menjelaskan, Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.

Mengingat dari hasil pemeriksaan personel Satpol PP ditemukan Holywings Palembang itu memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C tapi belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"Ada izin minuman alkohol golongan B - C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari Pemerintah Pusat," kata dia.

Penutupan gerai Holywings tersebut dilakukan Satpol PP Kota Palembang dengan menempelkan stiker bertuliskan "Bangunan / Tempat Usaha Ini Ditutup) pada pintu masuk gerai.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satpol PP tutup Gerai Holywings Palembang