Elvis Cafe eks Holywings disegel Pemkot Bogor

id Bogor, Hollywings, Elvis Cafe, segel

Elvis Cafe eks Holywings disegel Pemkot Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto (tengah) didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro (kiri) dan Dandim 0606 Kota Bogor Letkol Inf Ali Akhwan (kanan) saat jumpa pers usai menyegel Elvis Cafe di Jalan Pajajaran, Sabtu (25/6/2022). (ANTARA/Linna Susanti)

Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor, menyegel Elvis Cafe yang belum lama berganti nama dari Holywings selama selama 14 hari ke depan karena terbukti menjual dan menstok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Sabtu, menyatakan penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah melihat iklan promosi minuman keras itu dilakukan Holywings dalam akun media sosialnya.
 
"Kami cek langsung ke lokasi walaupun Holywings di Kota Bogor ini sudah berganti nama menjadi Elvis, tetapi kami temukan bukti bahwa toko ini gerai ini masih terafiliasi dengan Holywings Indonesia, hanya namanya saja Elvis," kata Bima.

Bima membeberkan bahwa Elvis Cafe masih dalam perusahaan yang sama dengan Holywings. Hal itu tertera dalam akun media sosial Holywings Indonesia.
 
Holywings yang mempromosikan minuman keras melalui media sosial membuat Bima Arya ingin memastikan iklan penjualan barang terlarang itu berlaku di Kota Bogor juga melalui Elvis Cafe yang sudah terbukti menyetok ratusan botol minuman keras di atas 40 persen.
 
Wali Kota Bogor itu pun menyatakan menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe tersebut.

"Dan ini (miras yang ditemukan) adalah minuman yang diiklankan oleh Holywings yang di Jakarta yang melukai umat Islam. Saya kira Holywings ini sudah keterlaluan tidak paham, tidak mau memahami, tidak mau menaati aturan dan juga kearifan lokal kita. Karena itu sesuai dengan prosedur hari ini Elvis yang terafiliasi dengan Holywings Jakarta kami akan segel dalam jangka waktu 14 hari ke depan sekaligus bisa juga dibekukan IMB ya," jelas Bima.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bogor segel Elvis Cafe eks Holywings selama 14 hari