Ketiga tersangka yang ditahan tersebut, yakni Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Jambi Tetap Sinulingga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ismail Ibrahim, adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, serta Suarto, Direktur PT Nai Adhipati Anom (rekanan).
"Perbuatan ketiga tersangka itu merugikan negara dalam pengerjaan proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Ketiganya kini resmi ditahan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fhatarany, di Jambi Rabu.Dari hasil penyelidikan, pekerjaan proyek tersebut ditemukan dugaan pengaspalan jalan yang tidak sesuai dengan kontrak dan ada pengerjaan proyek di Jalan Padang Lamo fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,3 miliar.