Kemenkominfo komit distribusikan STB ber-TKDN minimal 20 persen

id STB,set top box,p3dn,kemenkominfo,kemenperin

Kemenkominfo komit distribusikan STB ber-TKDN minimal 20 persen

Ilustrasi set top box (STB). ANTARA/Ho- (Istimewa)

Belitung (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkomitmen untuk mendistribusikan Set Top Box (STB) dengan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 20 persen dalam mendukung Program analog switch-off (ASO) atau migrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital.

"Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah terkait dengan ketentuan TKDN paling sedikit 20 persen," kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi kepada Antara dihubungi di Belitung, Jumat.

Dedy menyampaikan Kemenkominfo hanya akan mendistrisbusikan STB yang telah melalui proses sertifikasi serta memenuhi standar STB.

Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran, dengan syarat kriteria TKDN minimal 20. 

Dedy memaparkan Kemenkominfo melakukan sertifikasi terhadap seluruh perangkat televisi siaran, termasuk alat bantu STB, sehingga peredaran produk STB yang sah untuk diperjualbelikan di Indonesia tentunya terawasi.

Adapun kualitas STB untuk dijual di Indonesia, baik lokal maupun asing, harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai PM Kominfo Nomor 4 tahun 2019.

Dedy menambahkan sejauh ini pemerintah akan menyediakan sebanyak 1 juta STB dari keseluruhan data penerima bantuan yang tercatat.

"Data ini juga masih terus dievaluasi mengikuti perkembangan pembagian yang dilaksanakan oleh para penyelenggara multipleksing di lapangan," ujar Dedy.

Hal itu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, sumber bantuan STB untuk rumah tangga miskin adalah berasal dari penyelenggara multipleksing dan akan dilengkapi oleh pemerintah apabila terdapat kekurangan.

Dengan komitmen tersebut, Kemenkominfo mengharapkan produsen STB di Indonesia dapat memaksimalkan produksi serta menjaga betul kualitas STB yang disediakan.

"Disamping itu para produsen STB kami dorong untuk ikut serta menyosialisasikan betapa pentingnya alat bantu STB serta tata cara pemasangan STB yang baik dan benar," kata Dedy.

Diketahui Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo mengapresiasi Kemenkominfo yang membagikan STB buatan dalam negeri.

"Program yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika ini tentunya Kemenperin dari sektor manufaktur harus memaksimalkan sumber daya yang ada di dalam negeri, salah satunya adalah dengan memproduksi teknologi yang bisa membantu migrasi dari tv analog ke digital," kata Dody.

Menurut Dody, industri dalam negeri telah mampu memproduksi STB dengan rentang nilai TKDN sebesar 20,03 - 36,94 persen. Dengan penambahan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen yang dimiliki perusahaan, maka produk dalam negeri STB menjadi produk yang wajib dibeli dalam pengadaan pemerintah.

Dengan penggunaan yang masif, Dody optimistis industri STB nasional akan semakin menggeliat, sehingga ke depannya, Indonesia dapat memaksimalkan STB buatan sendiri.