Logo Header Antaranews Lampung

4.938 napi se-Lampung diusulkan dapat remisi

Selasa, 26 April 2022 15:41 WIB
Image Print
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dam Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 4.938 warga binaan pemasyarakatan se-Lampung diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 2022.

"Kita telah mengusulkan 4.938 warga binaan, kemungkinan akan adanya penambahan atau pengurangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dam Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaedi di Bandarlampung, Selasa.

Dia melanjutkan jumlah terbesar penerima remisi di antaranya sebanyak 687 dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung dan 101 warga binaan dari Lapas kelas IIB Kota Agung.

Dari total sebanyak 4.938 warga binaan yang menerima remisi, 39 di antaranya akan bebas pada saat pengumuman penerimaan remisi.

"Yang bebas di antaranya empat orang warga binaan Lapas Kalianda, empat orang warga binaan Lapas Metro, sebelas orang warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung, satu orang warga binaan Lapas Kota Agung, tiga orang warga binaan LPKA Lelas IIA Bandarlampung, tujuh orang warga binaan Lapas Gunung Sugih, tujuh orang warga binaan Rutan Bandarlampung, dan dua orang warga binaan Rutan Kota agung," kata dia.

Farid menghimbau kepada warga binaan yang tidak mendapat remisi agar terus berkelakuan baik sehingga ke depan dapat mendapat remisi.

"Kepada yang mendapat remisi mudah-mudahan ke depan dapat lebih baik lagi sehingga tetap bisa mendapatkan remisi," kata dia lagi.



Pewarta :
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026