Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengapresiasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris karena dapat melindungi konsumen dari paparan zat adiktif, seperti tembakau.
"Mengapa kita sambut baik, karena cukai rokok itu dilakukan untuk dimensi perlindungan konsumen karena cukai rokok itu memang berfungsi untuk perlindungan pada konsumen bahkan calon konsumen dari paparan zat adiktif seperti tembakau," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Dia berharap, dengan naiknya harga rokok, konsumen dapat mengurangi konsumsi rokok.
Baca juga: Laranga penjualan rokok batangan demi cegah perokok anak
Kenaikan cukai rokok ini, menurut dia, perlu dilakukan karena harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia.
"Cukai rokok kita saat ini merupakan cukai yang tergolong paling rendah di dunia dan kemudian harganya juga menjadi harga rokok yang termurah di dunia," katanya.
Selain kenaikan cukai rokok, hal lain yang perlu untuk diperhatikan adalah masih maraknya penjualan rokok secara eceran.
Tulus mengatakan meskipun cukai rokok dinaikkan, harga rokok per batang masih terlalu murah untuk dibeli masyarakat kelas menegah bawah, remaja, dan anak-anak.
"Kenaikan cukai rokok yang terakhir dengan 12 persen itu, kalau dijual per batang, rata-rata konsumen masih bisa membeli rokok itu secara batangan dengan harga kurang dari Rp2.000, jadi rata-rata konsumen bisa membeli rokok Rp1.900 per batang," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah memberikan larangan penjualan rokok secara eceran.
"Rokok ini merupakan produk yang kena cukai dan merupakan racun atau zat adiktif, tapi dijual ketengan seperti kita membeli kacang goreng atau permen," katanya.
Berita Terkait
Suka merokok ? Awas risiko kanker lidah naik hingga lima kali lipat
Rabu, 6 Maret 2024 13:22 Wib
Rokok murah ancam Generasi Emas Indonesia
Rabu, 28 Februari 2024 13:23 Wib
Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 564.000 batang rokok tanpa pita cukai
Rabu, 10 Januari 2024 10:56 Wib
Pemerintah: Pajak Rokok Elektrik berlaku mulai 1 Januari 2024
Sabtu, 30 Desember 2023 14:13 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 9,26 juta batang rokok senilai Rp19 miliar di Aceh
Selasa, 12 Desember 2023 20:55 Wib
Bea Cukai sita 14.982 batang rokok ilegal di perbatasan RI dan Malaysia
Minggu, 10 Desember 2023 17:54 Wib
Sepanjang tahun 2023, KPPBC Bandarlampung musnahkan 86,5 juta batang rokok ilegal
Selasa, 28 November 2023 18:00 Wib
Dinkes Bandarlampung tangani 1.202 kasus ISPA pada 2023
Senin, 27 November 2023 5:17 Wib