Komisi III DPR RI batalkan kegiatan hingga dua pekan ke depan

id DPR RI,Komisi III DPR,COVID-19,Pangeran Khairul Saleh

Komisi III DPR RI batalkan kegiatan hingga dua pekan ke depan

Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (25/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa. (ANTARA/RENO ESNIR)

Data hingga hari ini yang terpapar COVID-19, tenaga ahli ada 11 orang, PPN terdiri dari Pengamanan Dalam (Pamdal) dan TV Parlemen ada tujuh orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang, kata Indra

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan Pimpinan Komisi III DPR telah mengambil kebijakan untuk membatalkan kegiatan sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan karena meningkatnya kasus COVID-19.

"Untuk kegiatan Komisi III DPR sejak Senin (21/6) hingga dua pekan ke depan dibatalkan," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah meningkatnya kasus positif COVID-19 khususnya di lingkungan Komplek Parlemen.

Komisi III DPR rencananya pada Senin (21/6) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Dinkes: Tiga daerah sumbang kasus harian COVID-19 terbanyak di Lampung

Namun kegiatan tersebut batal karena adanya kebijakan Pimpinan Komisi III DPR untuk membatalkan semua kegiatan hingga dua pekan ke depan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Kamis sore menyepakati membatasi tingkat kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 20-25 persen, yang akan diberlakukan hingga akhir Juni 2021.

Kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya penyebaran COVID-19 di lingkungan Komplek Parlemen, Jakarta.

"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco, di Jakarta, Kamis (17/6).

Baca juga: Gubernur Lampung minta kabupaten/kota perketat penerapan PPKM mikro

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Menurut dia, selama dua pekan ke depan atau hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan di dalam dan luar negeri.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan berdasarkan data yang diterimanya hingga saat ini tercatat sebanyak 11 anggota DPR dan banyak staf pendukung terpapar COVID-19 sehingga dilakukan pengetatan masuk Komplek Parlemen.

Baca juga: Polda Lampung gelar suntik vaksin COVID-19 untuk Bhayangkari

"Data hingga hari ini yang terpapar COVID-19, tenaga ahli ada 11 orang, PPN terdiri dari Pengamanan Dalam (Pamdal) dan TV Parlemen ada tujuh orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang," kata Indra.

Dia mengakui karena adanya lonjakan kasus COVID-19, beberapa komisi di DPR seperti Komisi I dan Komisi VIII DPR melakukan penundaan rapat-rapat karena ada anggota DPR, ASN, tenaga ahli, dan petugas kebersihan yang terpapar COVID-19.