Logo Header Antaranews Lampung

Dinkes Lampung ingatkan prokes wajib dilakukan meski telah divaksin

Selasa, 6 April 2021 15:36 WIB
Image Print
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat memberi keterangan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)
Vaksin tidak dapat memberi jaminan seseorang bebas sepenuhnya dari COVID-19

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan (prokes) meski telah melakukan vaksinasi COVID-19.

"Protokol kesehatan wajib dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran kasus COVID-19, meski telah melakukan vaksinasi," ujar Kepala Dinkes Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Selasa.

Reihana mengatakan protokol kesehatan tetap menjadi salah satu upaya untuk menekan penambahan kasus COVID-19.

"Vaksin tidak dapat memberi jaminan kepada seseorang untuk bebas sepenuhnya dari COVID-19, sebab vaksin tidak dapat menghambat virus masuk ke dalam tubuh, yang dapat menghambat adalah protokol kesehatan," ujarnya pula.

Dia mengharapkan kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19, untuk dapat terus menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

"Diharapkan untuk masyarakat jangan lalai, dan tetap membantu untuk menekan kasus COVID-19," katanya lagi.

Menurutnya, meski saat ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Lampung telah mulai di bawah 100 kasus dalam sehari, masyarakat diminta untuk tetap waspada.

"Walaupun kasus COVID-19 sudah mulai turun kita tetap harus waspada, kemarin saat libur panjang kasus sempat bertambah dan kita antisipasi jangan sampai ini berkelanjutan," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengemukakan pentingnya pengendalian penularan COVID-19 bagi upaya pemulihan perekonomian daerah, yang menjadi lesu akibat pandemi COVID-19.
Baca juga: Gubernur Lampung minta masyarakat kembali taati prokes
Baca juga: Berita pekan ini, Wali Kota Eva Dwiana desak Satgas COVID-19 tingkatkan sosialisasi prokes



Pewarta :
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2026