Pelayat berdatangan ke rumah korban penembakan oknum polisi

id korban penembakan polisi, makam, cafe RM

Pelayat berdatangan ke rumah korban penembakan oknum polisi

Pelayat berdatangan ke rumah duka (ANTARA/Agus Wira Sukarta)

Bandarlampung (ANTARA) - Pelayat terus berdatangan ke rumah Doran Markus Manik, satu dari tiga orang yang tewas akibat tembakan seorang polisi mabuk Bripka Cornelius Siahaan.

Para pelayat yang merupakan keluarga maupun kerabat dari Doran Markus Manik terus berdatangan sejak Sabtu pagi hingga siang. 

Mereka sebagian besar mengenakan baju hitam dan beberapa diantaranya mengenakan kain tradisonal Batak,  Ulos.

Pihak keluarga sejak Jumat (26/2) masih melakukan pemulasaran jenazah di rumah duka orang tuanya di Bandarlampung.

Baca juga: Tiga orang tewas ditembak di salah satu kafe di Jakarta Barat

Rumah orang tua korban di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tampak ramai. Karangan bunga turut berduka berdatangan dan terpasang di sekitar rumah orang tua Doran Manik. Korban bekerja di Cafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, mengikuti istrinya bekerja di ibukota.

Martin salah seorang pelayat mengatakan meski tak satu marga dirinya tetap ke rumah duka untuk berdoa untuk Doran Manik. 

"Saya meski tak semarga tapi sesama orang Batak tetap saling mendoakan," tambahnya.  

Baca juga: Satpol PP Jakbar ungkap tiga pelanggaran kafe RM Cengkareng

Berdasarkan keterangan kerabat, lanjutnya, korban orang baik dan bekerja di Jakarta karena mengikuti istri yang bekerja di Jakarta.

Tiga korban kebrutalan senjata api milik Bripka Cornelius Siahaan yakni Doran Markus Manik (kasir Cafe RM), Martinus Kardo Rizky (keamanan Cafe RM yang juga anggota Kostrad TNI AD), dan Fery SImanjuntak (pelayan cafe).

Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan di TPU Sepang Jaya pada Sabtu (27/2). Penundaan pemakaman jenazah karena masih menunggu keluarga korban dari luar kota untuk menghadiri pemakaman.

Bripka Conelius Siahaan telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Ia terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi  barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca juga: Kafe RM Cengkareng ditutup permanen