Bandarlampung (ANTARA) - Terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang yang dilaksanakan secara telekonferensi tersebut diagendakan terkait pembuktian.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terpidana, Sopian Sitepu mengajukan saksi ahli hukum pidana asal Yogyakarta yakni Mudzakir.
Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa Mahkamah Agung punya wewenang untuk menerima PK.
"Prinsipnya suatu putusan inkrah yang mengandung keadaan yang baru atau ditemukan sesuatu ada kekeliruan, sehingga atas putusan yang dirugikan memiliki hak melakukan PK," katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan dalam persidangan kembali menanyakan keabsahan putusan atas uraian pasal 18 sebagai pembebanan uang pengganti.
Namun, menurutnya, dalam dakwaan uraian tersebut tidak dijelaskan.
"Konsekuensinya jika jaksa menuntut pidana tambahan maka jaksa wajib memasukkan pasal 18 dalam dakwaan sehingga ada alasan hukum pidana tambahan secara khusus," kata dia.
Sopian Sitepu dalam persidangan mengatakan pihaknya mengajukan PK semata-mata karena rasa ketidakadilan berdasarkan hukum.
"Kami melihat bahwa keterangan saksi mahkota menjadi dasar untuk memberikan kepada terdakwa sehingga harus menanggung kerugian besar," katanya.
Dia menambahkan, atas dasar tersebut maka pihaknya ingin membuktikan hal tersebut dengan keterangan saksi ahli yang telah dihadirkan.
"Mengenai surat dakwaan yang tidak mencantumkan pasal 18 tapi pembuktian ada pasal 18, menurut ahli itu adalah ultra petita. Selanjutnya, saya mohon doanya," katanya lagi.
Berita Terkait
Eks hakim Prasetio Nugroho dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Legislator Ihsan Yunus diperiksa KPK soal perusahaan di pengadaan APD Kemenkes
Kamis, 18 April 2024 17:50 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dicegah ke luar negeri
Selasa, 16 April 2024 13:27 Wib
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 11:18 Wib
Polda Papua tahan Sekda Keerom terduga korupsi Rp18 miliar
Senin, 15 April 2024 13:31 Wib
PDAM Way Rilau kooperatif terkait kasus SPAM Bandarlampung
Jumat, 5 April 2024 19:48 Wib
Kejaksaan lakukan penyidikan dugaan Tipikor di PDAM Wayrilau Bandarlampung
Kamis, 4 April 2024 23:48 Wib
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:41 Wib