Bandarlampung (ANTARA) - Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi menyebutkan bahwa berkas pencalonan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan lengkap.
"Setelah tim verifikator memeriksa syarat-syarat pencalonan dan keabsahan dokumen bakal calon kepala daerah, bisa kita katakan sudah lengkap," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Jumat.
Namun, ia memberikan catatan kepada bakal calon wali kota Bandarlampung Eva Dwiana wajib memperbaiki berkas syarat pencalonan yakni surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
"Meski Bu Eva sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, tapi kami membutuhkan surat keterangannya," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa semua bakal calon pasangan yang mendaftar kepala daerah dan masih menjabat anggota legislatif harus memberikan surat keterangan pengunduran diri lima hari setelah ditetapkan sebagi calon atau 30 hari sebelum hari pencoblosan.
Sementara itu, bakal calon walik kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif.
"Saya sudah mengundurkan diri tapi surat keterangannya sedang dalam proses, tadi juga sudah dijelaskan oleh KPU," kata dia.
Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendaftar ke KPU ditemani oleh Ketua DPC PDI Wiyadi, DPD NasDem Naldi Rinara dan DPC Gerindra Andika Wibawa, serta dikawal seratusan relawan.
Berita Terkait
Laporan publik jadi pertimbangan rekrutmen ad hoc oleh KPU Bandalampung
Kamis, 25 April 2024 13:23 Wib
Hasyim: Penetapan Prabowo-Gibran sesuai keputusan KPU
Rabu, 24 April 2024 12:19 Wib
AMIN hadiri penetapan pemenang pilpres
Rabu, 24 April 2024 12:16 Wib
Prabowo-Gibran ditetapkan jadi Presiden-Wapres terpilih Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 11:42 Wib
KPU tegaskan tidak ada lagi pengadilan usai putusan MK
Rabu, 24 April 2024 5:20 Wib
Pagi ini, KPU gelar penetapan pemenang Pilpres 2024
Rabu, 24 April 2024 5:17 Wib
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 19:08 Wib
KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib