Berkas bakal calon pasangan Eva-Deddy dinyatakan lengkap

id Pilkada,KPU,Pilkada Bandarlampung 2020,pendaftaran paslon

Berkas bakal calon pasangan Eva-Deddy dinyatakan lengkap

Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah Kota Bandarlampung Eva Dwiana (tengah)-Deddy Amarullah (nomor dua dari kiri) saat dimintai keterangan, Jumat. (4/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedi Triyadi menyebutkan bahwa berkas pencalonan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinyatakan lengkap.

"Setelah tim verifikator memeriksa syarat-syarat pencalonan dan keabsahan dokumen bakal calon kepala daerah, bisa kita katakan sudah lengkap," kata Ketua KPU Bandarlampung Dedi Triyadi, di Bandarlampung, Jumat.

Namun, ia memberikan catatan kepada bakal calon wali kota Bandarlampung Eva Dwiana wajib memperbaiki berkas syarat pencalonan yakni surat pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

"Meski Bu Eva sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, tapi kami membutuhkan surat keterangannya," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa semua bakal calon pasangan yang mendaftar kepala daerah dan masih menjabat anggota legislatif harus memberikan surat keterangan pengunduran diri lima hari setelah ditetapkan sebagi calon atau 30 hari sebelum hari pencoblosan.

Sementara itu, bakal calon walik kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota legislatif.

"Saya sudah mengundurkan diri tapi surat keterangannya sedang dalam proses, tadi juga sudah dijelaskan oleh KPU," kata dia.

Bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendaftar ke KPU ditemani oleh Ketua DPC PDI Wiyadi, DPD NasDem Naldi Rinara dan DPC Gerindra Andika Wibawa, serta dikawal seratusan relawan.