Polisi ringkus kades terlibat pencurian

id Pencurian di Sampang,Polres Sampang,Kades

Polisi ringkus kades terlibat pencurian

Polres Sampang merilis hasil penangkapan pelaku pencurian yang melibatkan oknum kepada desa, Minggu (21/6) ANTARA/Abd Aziz

Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang Provinsi Jawa Timur menangkap seorang oknum Kepala Desa Nyeloh Kecamatan Kedungdung karena terlibat kasus pencurian dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres setempat.

"Penangkapan oknum kepala desa ini atas laporan korban ke Mapolres Sampang," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang dalam rilis yang diterima ANTARA di Pamekasan, Minggu (21/6) malam.

Kades berinisial SM itu ditangkap tim Reskrim Polres Sampang pada Jumat (12/6) atas pengembangan tersangka sebelumnya berinisial MS.

Tersangka MS, sambung dia, ditangkap tim Reskrim Polres Sampang lantaran diketahui mencuri aki ekskavator di lokasi tambang batu di Desa Buker, Kecamatan Jrengik.

Pria berusia 27 tahun asal Dusun Taroman, Desa Nyeloh tersebut melakukan aksinya bersama empat temannya, yakni SB, MN, BH, dan IH.

"Keempat orang tersangka teman MS ini masih dalam pengejaran petugas," kata Riki, menjelaskan.

Sementara, keterlibatan oknum Kades Nyeloh berinisial SM karena yang bersangkutan dengan sengaja mengizinkan mobil pribadi miliknya yakni mobil Wuling bernomor polisi M 1709 ND digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

Oknum Kades Nyeloh ini, sambung Riki, mengetahui rencana aksi para pelaku, sehingga polisi juga menangkap yang bersangkutan.

"Dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sampang menyatakan antara Kades Nyeloh ini dengan para pelaku memang saling mengetahui," katanya.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.