Kemenkumham Lampung minta lapas dan rutan terima terpidana telah inkrah

id Kemenkumham, dirjen PAS, kadivpas, lapas, rutan

Kemenkumham Lampung minta lapas dan rutan terima terpidana telah inkrah

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung minta agar lapas dan rutan menerima terpidana yang telah inkrah. (Antaralampung.com/Damiri)

Jika memang negatif, baru nanti akan dipindahkan sesuai dengan kamarnya
Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung meminta agar lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Lampung menerima terpidana yang telah divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam persidangan.

"Sebelum adanya kegiatan normal baru ini, kita sudah terima surat dari dirjen terkait dengan penerimaan tahanan yang sudah diputus oleh hakim," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Lampung Farid Junaedi.

Dia melanjutkan, untuk menindaklanjuti surat tersebut, pihaknya sudah membuat surat edaran untuk UPT lapas dan rutan yang ada di Lampung. Lapas dan rutan diminta untuk dapat menerima terpidana dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh Dirjen PAS Kemenkumham.

"Setelah syarat terpenuhi, kami juga tidak langsung memasukkan ke ruangan penahanan. Kami akan tempatkan dulu pada ruang isolasi untuk mendeteksi dan memisahkan dengan warga binaan yang lama, sehingga tidak terjadi penularan," kata dia.
Baca juga: Kejakgung: Tidak ada tempat bagi napi DPO


Farid menambahkan, setelah selama 14 hari ke depan, pihak lapas maupun rutan nantinya kembali akan melakukan tes untuk mengetahui apakah warga binaan baru itu positif atau negatif COVID-19.

"Jika memang negatif, baru nanti akan dipindahkan sesuai dengan kamarnya," kata dia lagi.

Sebelumnya, lapas dan rutan belum bisa menerima tahanan baik yang sudah inkrah atau masih dalam proses persidangan lantaran dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Lampung.

Para terpidana yang telah inkrah dititipkan sementara di kantor kepolisian maupun kantor kejaksaan yang ada di Lampung.
Baca juga: 75 Napi Lampung bebas saat HUT Kemerdekaan