Lucinta Luna bungkam saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

id Lucinta luna,Rutan,Narkoba,Polda metro jaya

Lucinta Luna bungkam saat tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Lucinta Luna tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.40 WIB dengan dikawal oleh penyidik kepolisian dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA/Fianda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Lucinta Luna tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Rabu malam sekitar pukul 21.40 WIB tanpa memberikan jawaban apapun saat ditanya media alias bungkam.

Lucinta Luna datang ke rutan dengan dikawal oleh penyidik kepolisian dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Lucinta tiba masih dengan menggunakan pakaian yang sama dengan pertama kali Lucinta ditangkap, bercelana dan kaos lengan panjang warna krem serta mengenakan topi dan masker.

Setibanya di Polda Metro Jaya, Lucinta langsung masuk ke Rutan Polda Metro Jaya tanpa memberikan sepatah kata pun kepada awak media.

Kepala Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom, yang memimpin proses penitipan Luna ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya mengatakan Lucinta dititipkan ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama penyelidikan berlangsung.

"Jadi tersangka LL kami titipkan di Rutan Polda Metro Jaya selama proses penyidikan berlangsung," kata AKP Maulana di Polda Metro Jaya, Rabu.

Dia mengatakan Luna bisa saja dihadirkan di Polres Metro Jakarta Barat apabila diperlukan untuk pemeriksaan.



"Apabila nanti ada pemeriksaan, nanti bsa kita hadirkan lagi di Polres Jakarta Barat," sambungnya.

Maulana memastikan kondisi Lucinta dalam keadaan sehat.

"Tadi sudah diperiksa di Bidokkes Polda Metro Jaya, dipastikan sehat," tutur Maulana.

Lucinta akan ditahan di sebuah sel tersendiri yang berada di blok wanita Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, setelah siang tadi menjalani pemeriksaan di Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.