Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan, OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara tentunya ada dua pihak oknum Jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ia pun memastikan bahwa lembaganya tidak akan mentolerir atas tertangkapnya dua jaksa tersebut.
"Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan (oleh KPK). Intinya, dari Kejaksaan sendiri prinsipnya tak ada preferensi apapun. Kami Insya Allah harus dihukum. Tak ada kompromi, tak ada menutup-nutupi. Jangan membela, yang salah harus dihukum," tuturnya.
Ia pun menyatakan bahwa kasus tertangkapnya dua jaksa itu terkait kasus pidana umum penipuan.
"Kasusnya penipuan pidum (pidana umum). Penipu bisa lakukan apa saja. Oknum jaksa termakan penipu tetapi ya salah mereka. Kejaksaan tidak beri ampun," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Khatib: Hikmah ibadah puasa akan terbiasa berbuat baik
Rabu, 10 April 2024 10:26 Wib
Kejagung kembali periksa Robert Bono terkait korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 17:51 Wib
Polda Bali kerahkan 2.005 personel amankan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 11:47 Wib
Kejaksaan Agung sita dua mobil mewah dari rumah Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 8:55 Wib
Umat Kristiani Lampung harus jadi berkat bagi semua
Jumat, 29 Maret 2024 18:49 Wib
Jamaah antusias ikuti Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Kalianda, Lamsel
Senin, 11 Maret 2024 21:05 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib