
Mantan Bupati Pesawaran ajukan eksepsi dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi SPAM

Dalam persidangan kami akan menyampaikan hak kebenaran yang dimiliki oleh Dendi
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Arliansyah Adam membacakan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan SPAM yang melibatkan lima orang terdakwa salah satunya, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa terdakwa telah memperkaya diri, melakukan gratifikasi, penyerobotan lahan, hingga pencucian uang.
Menanggapi dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa Dendi Ramadhona, Dr Sopian Sitepu mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa dalam perkara tersebut.
"Dalam persidangan kami akan menyampaikan hak kebenaran yang dimiliki oleh Dendi," katanya usai jalani sidang dakwaan, Selasa.
Ia menilai bahwa perbuatan terdakwa bermula dari adanya proyek pengerjaan SPAM. Sehingga, kata dia, jaksa seharusnya menguraikan perbuatan SPAM yang dilakukan oleh terdakwa.
"Perbuatan awal atau predikat crime adalah SPAM, tentunya jika ingin didakwakan tindakan itu harus jelas apa yang dilakukan oleh Dendi. Namun di dakwaan jaksa, kami melihat tidak jelas uraian atas perbuatan yang dilakukan Dendi. Kemudian juga timbul penerimaan gratifikasi dan juga TPPU yang membuat kami semakin bingung," kata dia.
Ke depan, berdasarkan KUHAP, ada hak untuk melakukan perlawanan dengan tujuan untuk mengkoreksi kebenaran agar hakim, masyarakat, dan jaksa mengetahui perbuatan Dendi yang sebenarnya.
"Peran kami adalah mencari kebenaran dari terdakwa dan berbanding terbalik dari jaksa mencari hal-hal yang dapat dipersalahkan. Kami harapkan dikabulkan, sehingga jaksa dapat memperbaiki surat dakwaannya," katanya.
Selain terdakwa Dendi Ramadhona, ada empat terdakwa lainnya diantaranya Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo selaku pihak peminjam perusahaan CV Athifa Kalya yang juga menjalani sidang perdana.
Perkara tersebut bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR.
Kementerian kemudian menyetujui anggaran Rp8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan di tahun 2022. Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi.
Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR, sehingga ada dugaan bahwa terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
Baca juga: Kejati Lampung sita aset eks Bupati Pesawaran terkait kasus SPAM
Baca juga: Mantan Bupati Pesawaran ditetapkan sebagai tersangka kasus SPAM
Baca juga: Mantan Bupati Pesawaran didakwa pasal gratifikasi hingga TPPU
Pewarta : Damiri
Editor:
Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2026
