Kejari Bandarlampung selamatkan uang negara Rp6 miliar

id kejari balam pres gathering

Kejari Bandarlampung selamatkan uang negara Rp6 miliar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung Hentoro Dwi Cahyono, saat memberikan sambutan pada acara Press Gathering, di Kantor Kajari, Bandarlampung, Senin (15/1). (Foto: Ist) ((Foto: Ist))

Selama tahun 2017 bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp6 miliar, kata Hentoro
Bandarlampung (Antaranews Lampung) - Kejari Bandarlampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebanyak Rp6 miliar dari bidang pidana khusus, sepanjang 2017.

"Selama tahun 2017 bidang pidana khusus berhasil menyelamatkan kerugian negara Rp6 miliar," kata Kepala Kejari Bandarlampung Hentoro Cahyono di Bandarlampung, Senin.

Dia mengatakan, kerugian negara tahun 2017 yang sudah inkrah Rp3,5 miliar, untuk yang masih dalam tahapan persidangan Rp2,6 miliar.

Jadi jika ditotal yang berhasil diselamatkan Rp6 miliar dan ada tambahan beberapa hal seperti denda Rp405 juta, serta perkara kepabeanan dengan denda Rp1 milar.

"Jika ditotal penyelamatan uang negara pidana khusus Kejari Bandarlampung mencapai Rp7 miliar, dan itu sudah melebihi target yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi Lampung," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan penuntutan 16 perkara dan empat penyelidikan, untuk bidang perdata dan tata usaha berhasil menyelamatkan uang negara Rp3,5 miliar dengan legal opinion sebanyak tujuh.

"Kedepan untuk tahun 2018 Kejari Bandarlampung bertekad untuk melakukan penyelidikan baru, bukan seperti tahun 2017 yang masih berkutat pada produk atau perkara lama," kata dia.

Pengawasan tindak pidana korupsi pun terus dilakukan dengan melakukan pendampingan melalui Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, Pembangunan dan Daerah (TP4D).

"Kerja sama ini merupakan langkah untuk menghindari penyelewengan anggaran, dan agar sejumlah program atau proyek pembangunan bisa tepat sasaran," katanya.

Dia mengatakan, bahwa camat dan lurah selaku pengelola anggaran menurutnya tidak perlu khawatir dalam melaksanakan pembangunan, kerena TP4D akan melakukan pendampingan.

Termasuk juga dalam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempunyai wewenang membuat akta mengenai hak atas tanah yang berada dalam lingkup kerjanya.