LIPI : Jamur Halusinosic Sulit Dibudidayakan

id Jamur, LIIPI

LIPI : Jamur Halusinosic Sulit Dibudidayakan

Jamur Coprinellus micaceus (en.wikipedia.org)

Jakarta (ANTARA Lampung) - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebut jamur dengan efek halusinasi sulit untuk dibudidayakan sehingga perkembangan keripik jamur yang bersifat halusinosic dan termasuk Golongan 1 Narkotika juga tidak akan mudah.
          
"Kalau untuk dijadikan kripik artinya butuh dalam jumlah banyak. Rasanya akan sulit karena jamur 'narkoba' ini sulit dibudidayakan," kata peneliti Taksonomi Jamur Makro Pusat Penelitian Biologi LIPI Atik Retnowati di Jakarta, Selasa.
         
Jenis jamur di alam seperti Psilocybe dan Coprinus mengandung senyawa psilosin yang bersifat halusinosic dan termasuk Golongan 1 Narkotika, menurut Atik Retnowati, perkembangannya dipengaruhi banyak faktor dan itu tidak mudah.
       
"Saya mencoba mengembangkan jamur shitake saja sulit sekali. Apalagi jenis yang sering disebut `magic mushroom".
         
Terlebih lagi, Atik mengatakan jenis Psilocybe cubensis yang diketahui mempunyai kandungan psilocybin dan psilocin tinggi belum dilaporkan ada di Indonesia. Sejauh ini, di Asia, hanya ditemukan di India, Thailand, Vietnam dan Kamboja.
         
Menurut dia, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut secara hati-hati terkait  keberadaan jamur-jamur bersifat halusinogenik di Indonesia. Tidak mudah melakukannya sehingga peneliti taksonomi seharusnya bisa melakukan penelitian bersama dengan peneliti fitokimia.
         
Meski demikian pengajuan penelitian jamur-jamur ini ke Pemerintah belum juga mendapat "lampu hijau". Padahal di beberapa negara, menurut Peneliti Budidaya Jamur Pangan Pusat Penelitian Biologi LIPI Iwan Saskiawan, penelitian terhadap jamur-jamur bersifat halusinosic ini sangat maju, tidak heran justru ada yang mengembangkannya menjadi obat, tidak hanya berenti sebagai pangan fungsional.
          
Beberapa hasil penelitian menyimpulkan bahwa riboflavin, asam Nicotinat, Pantothenat, dan biotin (Vitamin B) dalam jenis-jenis jamur masih terpelihara dengan baik meskipun jamur telah dimasak. Selain itu, jamur juga mengandung senyawa yang bersifat antitumor, menurunkan kolesterol, dan antioksidan.
         
Karena khasiatnya, kata Iwan, jamur dapat juga dimasukkan ke dalam kategori pangan fungsional. Pengertian pangan fungsional menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah bahan makanan alamiah, bisa juga diperoleh melalui penambahan dari luar atau telah melalui proses, mengandung satu atau lebih senyawa yang terbukti secara ilmiah mempunyai fungsi-fungsi fisiologis tertentu yang bermanfaat bagi kesehatan dan dikonsumsi sebagaimana layaknya makanan.
          
Jika fungsi obat terhadap penyakit bersifat kuratif, pangan fungsional dapat dikonsumsi tanpa dosis tertentu, dapat dinikmati sebagaimana makanan pada umumnya, sebagai diet atau menu sehari-hari lezat dan bergizi.

    
   Hanya enam jenis
    
Sementara itu,Kepala Subdirektorat Sayuran Daun dan Jamur Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Gabriella Susilowati mengatakan Kementerian Pertanian selaku pembina teknis budi daya jamur pangan di Indonesia, hanya menetapkan enam jenis jamur pangan untuk dibudidayakan.
          
Berdasarkan Surat  Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511/Kpts/PD.310/9/2006 tanggal 12 September 2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Hortikultura, beberapa jenis jamur yang termasuk dalam Surat Keputusan tersebut adalah jamur merang (Volvariella), Jamur Tiram (Pleurotus),  jamur kuping (Auricularia), jamur shitake (Lentinus), jamur kancing/champignon (Agaricus) dan jamur lingchi (Ganoderma).
        
Sedangkan jamur-jamur jenis lain tidak dianjurkan untuk budi daya dan konsumsi. Karena itu, ia mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke Kementerian Pertanian atau BPOM jika mengetahui memang ada yang membudidayakan atau mengembangkan ¿magic mushroom¿ yang di Indonesia dikenal dengan sebutan jamur tahi sapi.
          
Sejauh ini, menurut dia, informasi tentang pengembangan jamur yang bisa membuat halusinasi tersebut belum diterima Kementerian Pertanian, dan pihaknya pun belum pernah menemukannya. Sehingga sesuai dengan penjelasan BPOM tertanggal 28 Oktober 2017, produk keripik jamur yang berasal atau tumbuh dari media berupa tahi sapi yang memberikan efek halusinasi dan yang beredar dengan logo Snack Good merupakan ilegal karena tidak terdaftar. ***4***

ANTARA LAMPUNG
AF Firman