Enam tahun penjara untuk Suryadharma Ali

id suryadharma ali divonis enam tahun penjara, enam tahun penjara untuk suryadharma ali, putusan suryadharma ali

...Pidana penjara enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Aswijon...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis enam tahun penjara untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditambah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan karena korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013.

"Pidana penjara  enam tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Suryadharma divonis selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar subsider empat tahun kurungan dan pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar pidana pengganti selama Rp1,8 miliar, apabila paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa akan dilelang dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama dua tahun," tambah Aswijon.

Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Majelis tidak sependapat dengan tuntutan JPU KPK mengenai pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun karena pidana yang dijatuhkan sudah dirasa cukup pantas, dan penyelenggaraan ibadah haji juga telah mengalami kemajuan sehingga menurut majelis hakim pidana tambahan tidak perlu lagi dibebankan kepada terdakwa," tambah hakim Aswijon.

Majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sutio Djumagi, Joko Subagyo, Suparjo dan Ugo itu membacakan putusan selama sekitar dua jam hingga pukul 21.30 WIB dari jadwal pembacaan pada 13.00 WIB. Hadir dalam persidangan sejumlah kader PPP seperti Syaifullah Tamliha, Al Amin Nasution.

Hakim menilai Suryadharma terbukti melakukan beberapa perbuatan yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping amirul hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak dan tidak ada negosiasi maka terjadi kemahalan pengadaan perumahan yaitu kemahalan perumahan di Madinah 14,094 juta riyal dan hotel transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.

Terakhir Suryadharma didakwa menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang jamaah haji dan memperkaya jamaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 orang jamaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta; 639 jaemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar; dan 971 jamaah haji sejumlah Rp7,422 miliar.

Sisa kuota itu digunakan untuk orang-orang tertentu dengan cara menaikkan batas minimum usia jamaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan calon jamaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jamaah haji yang masih dalam daftar antrian.

Atas putusan tersebut, Suryadharma mengaku masih berpikir-pikir.(Ant)