Jakarta (ANTARA Lampung) - Suryadharma Ali (SDA), mantan Menteri Agama disangka menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga mencapai miliaran rupiah, menurut staf Tata Usaha Menteri Agama yang juga pengelola DOM, Rosandi mengakui pernah diminta oleh SDA untuk mengubah catatan pengeluaran dalam kuitansi penggunaan DOM.
"Pak menteri (SDA) minta kuitansi dibuat baru seolah-olah tanggal mundur," kata Rosandi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010--2013 dengan terdakwa Suryadharma Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (12/10) malam.
Namun, ia tidak membuat kuitansi seperti yang diminta itu. Ia mengaku keberatan karena merasa itu salah.
Menurut penuturan Rosandi, istri Suryadharma (Wardatul Asriyah) menyarankan untuk mengatakan bahwa kuitansi itu ketinggalan di laci.
"Laci saya bersih diangkut KPK," ujarnya.
Kemudian, ia juga mendapat saran untuk bilang saja kuitansinya tinggal di rumah.
Ia menuturkan, hanya berpatokan pada perintah pimpinan untuk mencatat keluar masuk dana seperti dari Syaifuddin Syafii sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Agama.
Meski ia bukan menjabat sebagai bendahara, namun ia mendapat tugas untuk mencatat penggunaan DOM.
"Ada di buku kas tulis tangan itu kemana pergi keluar masuknya kas (DOM) itu," ujarnya lagi.
Ia mengaku tidak ingat tepatnya kejadian saat Suryadharma meminta dia membuat kuitansi untuk penggunaan DOM.
"Tepatnya saya lupa saat itu pak Suryadharma sudah tidak menjadi pak menteri agama," tuturnya.
Dalam sidang itu, ia mengatakan Suryadharma pernah memberikan amplop berisikan uang untuk mengganti penggunaan DOM yang telah digunakan sebagai dana talangan untuk keperluan pribadi.
Ia juga mencatat penggunaan DOM untuk keperluan anak dan cucu Suryadharma dalam buku kas itu.
"Pernah beliau minta digantikan uang pribadi untuk cucu-cucu beliau.
Ia mengatakan Suryadharma marah karena ada catatan mengenai penggunaan DOM untuk keperluan anak dan cucu. "Sambil gedor meja," katanya pula.
Ia mengatakan, tujuan Suryadharma untuk mengganti dana itu dilakukan setelah SDA tidak menjabat sebagai Menteri Agama lagi.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Suryadharma mendapatkan DOM yang bersumber dari APBN saat menjabat sebagai Menag periode 2009--2014 setiap tahun sebesar Rp1,2 miliar. DOM dicairkan oleh Abdul Ghany Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan selanjutnya memerintahkan Rosandi atau Saefuddin A Syafi'i atau Amir Jafar untuk membayarkan sejumlah kegiatan menggunakan DOM kepada pihak-pihak tertentu menyimpang dari tujuan.
DOM yang disalahgunakan mencapai Rp1,821 miliar dengan penggunaan, antara lain adalah membayar pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia untuk mengunjungi anak terdakwa Sherlita Nabila (Rp226,833 juta). Membayar transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan dalam liburan dan kepentingan lain di Singapura (Rp95,375 juta).
Selanjutnya untuk membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz, pengurusan paspor cucu, diberikan kepada kolega dan untuk kepentingan terdakwa yang seluruhnya Rp936,658 juta.
DOM masih digunakan untuk membayar visa, transportasi dan akomodasi Suryadharma, istri dan anak bernama Kartika dan Rendika serta staf pribadi istri bernama Mulyanah Acim untuk pengobatan terdakwa ke Jerman (Rp86,73 juta). Serta membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transprotasi dan akomodasi untuk terdakwa, keluarga ke Inggris sejumlah Rp51,97 juta.
Berita Terkait
Pelajar di Tanjabtim Jambi diedukasi soal migas
Minggu, 3 Maret 2024 7:03 Wib
Pemprov DKI segera atasi bau tak sedap di sungai Tebet Eco Park
Rabu, 6 April 2022 13:32 Wib
BPBD DKI Jakarta informasikan kenaikan status Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2
Minggu, 13 Februari 2022 5:43 Wib
Kampanyekan #BUMNHijaukanIndonesia, Erick Thohir donasi pohon
Minggu, 28 November 2021 12:33 Wib
Presiden ingatkan pemanfaatan SDA jangan hanya jadi tukang gali dan tangkap ikan
Rabu, 13 Oktober 2021 13:58 Wib
DKP Jambi imbau pemda hukum oknum perusak sumber daya ikan
Minggu, 12 September 2021 19:55 Wib
Tinggi Muka Air di Pintu Air Pasar Ikan pada Rabu dini berstatus Siaga 2
Rabu, 8 September 2021 6:15 Wib
Rabu pagi pintu air Pasar Ikan Jakut berstatus siaga dua
Rabu, 27 Januari 2021 6:29 Wib