Suryadharma Ali tolak tandatangani berita acara penahanan

id berita lampung terkini, antaralampung.com, suryadharma ali tolak tandatangani berita acara penahanan, lampung

Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan," tambahnya
Jakarta (ANTARA Lampung) - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali menolak untuk  menandatangani berita acara penahanannya.

"Tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," kata Suryadharma yang  mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi di depan gedung KPK Jakarta, Jumat.

Suryadharma menjalani pemeriksaan selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Ia lalu ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Denpom Guntur Jakarta Selatan.

"Saudara sekalian, tadi saya diperiksa baru meliputi siapa nama saya, siapa nama istri saya, siapa nama anak-anak saya, keluarga saya. kemudian riwayat hidup saya, keluarga istri saya. Baru sampai di situ, belum sampai pada materi yang disangkakan," ungkap Suryadharma.

Politisi PPP itu mengaku diperlakukan tidak adil."Kenapa saya menolak (menandatangani)? Satu, sekali lagi saya merasa diperlakukan tidak adil dan bisa jadi saya ditetapkan, ditahan mulai hari ini bisa juga sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," tambah Suryadharma.

Pada Rabu (8/4), Hakim Tunggal Tatik Hadiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruhnya permohonan praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 KUHAP jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

"KPK ini lembaga istimewa, tidak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh karenanya kehati-hatian itu harus lebih diutamakan dan untuk menguji kehati-hatian itu haruslah ada forumnya. Lalu kalau forum praperadilan dianggap sebagai tidak memiliki kewenangan untuk mempermasalahkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka lalu saya harus mencari ke mana lagi?" kata Suryadharma dengan nada sedih.

Ia pun menegaskan bahwa pengajuan praperadilannnya bukanlah upaya melawan KPK.

"Dan (praperadilan) itu bukan sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. Praperadilan yang saya lakukan bukan bentuk perlawanan kepada KPK tapi semata-mata hanya ingin mencari keadilan," tambahnya.

KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.(Ant)