
Gaji direksi BPJS Ketenagakerjaan dikritisi

...Ini sangat tinggi dibandingkan gaji direksi BUMN yang besar, sementara kinerja tidak bagus dan tidak sejalan dengan pendapatannya," kata Hery...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kinerja direksi BPJS Ketenagakerjaan dikritisi oleh Forum Masyarakat Peduli (FMP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) karena kinerjanya tidak sepadan dengan gaji yang mencapai Rp530 juta per bulan.
Menurut FMP, jumlah gaji itu terlalu tinggi dibandingkan gaji direksi BUMN yang memiliki aset besar.
"Awal menjabat Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang berjalan saat ini pernah mengusulkan kenaikan gaji beserta tunjangan lainnya kepada Presiden RI SBY hingga mencapai Rp 530 juta per bulan dari gaji sebelumnya sebagai Dirut Jamsostek sebesar Rp 120 juta. Ini sangat tinggi dibandingkan gaji direksi BUMN yang besar, sementara kinerja tidak bagus dan tidak sejalan dengan pendapatannya," kata koordinator nasional FMP BPJS Hery Susanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.
"Padahal Jika dibandingkan dengan PT Pertamina, dirutnya digaji Rp230 juta dengan total aset Rp700 triliun lebih. Bank Mandiri dirutnya digaji Rp150 jutaan dengan aset Rp500-an triliun. Gaji Gubernur Bank Indonesia sebulan Rp199,34 juta dengan tanggung jawab mengawasi aset perbankan yang mendekati Rp5.000 triliun. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana kelolaan tak lebih dari Rp200 triliun. BPJS Ketenagakerjaan, uang datang sendiri karena perintah undang-undang sehingga pekerja, perusahaan, membayar iuran," kata Herry Susanto.
FMP BPJS menilai Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya berorientasi pada hasil investasi yang bisa dikelola dan kurang merespons seberapa besar amanah mereka mengelola dana yang berasal dari pekerja dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pekerja.
Direksi BPJS Ketenagakerjaan saat ini terlalu tinggi dalam menetapkan bunga pinjaman perumahan sebesar enam persen. Padahal dana tersebut berasal dari iuran pekerja dan masyarakat. Lagipula ini hanya pinjaman untuk uang muka, bukan pinjaman kredit rumah. Mustinya bisa lebih ditekan, katanya.
"Sebagai Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menjabat, tidak siap dan sangat lamban menghadapi persoalan serius protes masyarakat seperti sekarang ini. Harusnya direksi bekerja cepat dan sigap memberi penjelasan kepada masyarakat. Faktanya saat ini banyak pengguna BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan program JHT. Bahkan, ada di antara mereka yang terkaget-kaget saat mengetahui pencairan dana JHT baru bisa dilakukan setelah terdaftar di BPJS selama 10 tahun," kata Hery Susanto.(Ant)
Pewarta : Adi Lazuardi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
