Logo Header Antaranews Lampung

Ada restoran di Bandarlampung gak setor pajak

Rabu, 11 November 2015 12:41 WIB
Image Print

Bandarlampung, (Antara Lampung) - Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Grafieldi Mamesah, meminta pemerintah kota ini memperketat pengawasan dan penagihan pajak restoran, mengingat masih ada yang mangkir dalam pembayarannya.

"Pemkot Bandarlampung harus lebih memperketat pengawasannya, jika perlu dievaluasi lagi, karena masih kurang maksimal pengawasannya," kata anggota Komisi II DPRD Bandarlampung itu, di Bandarlampung, Rabu.

Meskipun demikian, pihaknya sangat mengapresiasi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang telah melakukan evaluasi dan mendata restoran yang enggan membayar pajak.

Dia menegaskan, setiap restoran seharusnya bisa membayarkan pajaknya sesuai dengan jumlah pengunjung yang datang.

"Seharusnya memang pembayaran pajak tidak merugikan restoran, sebab terpisah dari pemasukan mereka. Pembayar pajak itu adalah masyarakat yang makan di restoran itu," kata dia lagi.

Menurutnya, jika perlu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kembali menjaga di restoran itu, untuk melakukan pengawasan.

Bila perlu, ujarnya lagi, diberlakukan metode baru yakni setiap pembayaran dari pengunjung, bukti pembayaran langsung terhubung dengan sistem pada Dispenda Bandarlampung.

Dia juga mengingatkan agar Pemkot Bandarlampung juga harus mempertahankan penghargaan (reward) bagi restoran yang taat membayar pajak, sehingga bisa mendorong lebih baik lagi sistem perpajakannya.

"Pertahankan pemberian reward kepada pengusaha rumah makan yang taat seperti itu," kata dia.

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandarlampung, Cik Raden mengatakan, pihaknya siap menurunkan personel untuk melakukan penjagaan di rumah makan.

"Kami siap jika memang diperintahkan oleh pak wali kota," katanya.

Ia menegaskan, sebanyak 250 personel siap diturunkan untuk menjaga restoran, dengan setiap tempat dijaga dua personel secara bergantian.

Kepala Dispenda Bandarlampung, Yanwardi mengatakan, pihaknya telah melakukan inventarisasi rumah makan sejak tanggal 2 November.

"Sejak tanggal 2 November lalu sudah turun ke lapangan untuk pengecekan, apakah benar dan sesuai dengan jumlah pengunjung yang ada," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, dengan jumlah tim yang dibentuk sebanyak delapan orang tersebut, pihaknya telah menyoroti restoran yang melakukan penyimpangan pajak.

Menurutnya, terdapat tiga rumah makan yang melakukan penyimpangan yakni Begadang Resto, Jumbo Kakap, dan Puti Minang.

"Kami melakukan pendataan ini, karena ada beberapa keganjilan dalam laporan pajak restoran tersebut," kata dia pula.***3***




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026