
PT PNM Menjamin Keamanan Agunan Nasabah

...Sertifikat kedua nasabah itu masih ada dan tersimpan di perusahaan, tidak ada yang hilang," tegas Merphino...
Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Manajemen PT Permodalan Nasional Madani (Persero) menegaskan perusahaan sangat berhati-hati dalam menyimpan jaminan/agunan para nasabah agar tidak hilang atau disalahgunakan yang dapat merugikan nasabahnya.
"Agunan atau jaminan dalam bentuk apapun tersimpan dengan baik agar tidak hilang dan untuk mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Bagian Corporate Communication Divisi Sekretariat Perusahaan PNM Pusat, Merphino Soelaksmono, di Bandarlampung, Senin.
Penegasan ini disampaikannya menyusul adanya laporan dua nasabah PT PMN Unit Layanan Modal Mikro (ULamm) Liwa Lampung Barat yang mengaku jaminan berupa sertifikatnya telah hilang atau digelapkan oleh oknum PNM berinisial Al.
Merphino menegaskan, sertifikat kedua nasabah ULamm Liwa itu masih berada dan tersimpan di PT PNM Cabang Lampung, yang terjadi adalah kesalahpahaman akibat ulah Al oknum perusahaan yang memanfaatkan kelengahan nasabah untuk kepentingan pribadi.
"Sertifikat kedua nasabah itu masih ada dan tersimpan di perusahaan, tidak ada yang hilang," tegas Merphino sambil menunjukkan salinan/fotocopy sertifikat dan surat jaminan perusahaan yang memastikan keberadaan sertifikat tersebut.
Saat ini, katanya, kasus tersebut sedang dimediasi atau diselesaikan melalui persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lampung Barat. Dalam sidang tersebut, PT PNM akan memperlihatkan salinan sertifikat dan surat perusahaan yang menjamin keberadaan sertifikat milik nasabah.
"Kami akan menghadiri mediasi atau arbitrase di BPSK menyusul pengaduan dua konsumen untuk mempertanyakan keberadaan agunan berupa sertifikat tanahnya yang dijaminkan di PNM Ulamm Liwa," katanya.
Ia mengatakan pihak BPSK Lampung Barat telah melayangkan panggilan ke PNM untuk menghadiri sidang sengketa konsumen itu, dan tidak ada niat dari pihak perusahaan untuk tidak menghadiri panggilan BPSK.
Yang terjadi adalah keterlambatan, karena pihaknya harus mempersiapkan data-data dan verifikasi terkait aduan dari kedua nasabah tersebut. "Kami bukan tidak mau menghadiri, tapi terlambat," katanya.
Dia mengakui ada oknum pegawai perusahaan (ULamm) Liwa yang diduga telah melakukan penipuan terhadap nasabah sehingga merusak nama perusahaan.
"Kami sedang mempelajari akar permasalahannya seperti apa. Sementara Al oknum pegawai yang sekarang buron itu telah dilaporkan ke polisi setempat," jelasnya.
Pihaknya juga masih melakukan investigasi terkait permasalahan ini sebagi bentuk tanggung jawab perusahaan kepada nasabah untuk mendapatkan data dan fakta, sehingga dapat diambil keputusan.
"Apabila terbukti, manajemen akan menindak tegas oknum pegawainya dan menempuh jalur hukum terhadap pelaku yang sudah merugikan nasabah," tambahnya.
Merphino juga menjelaskan kasus yang dilaporkan Hartati, warga Way Serdang Lampung Barat, yang akan melunasi pinjamannya dengan jaminan sertifikat rumah milik Supono (ayah Hartati, red) justru diberitahu pinjamannya telah lunas.
Lebih terkejut lagi ayahnya Supono dinyatakan telah mengajukan kredit baru dengan agunan sertifikat atas nama Supono, dilengkapi dengan pembukaan buku tabungan sebauh bank untuk membayar pinjaman ke PNM, padahal ayahnya tidak tahu menahu soal pinjaman itu.
"Itu pasti data palsu, sebab bapak saya (Supono, red) tidak tahu menahu soal itu, dan tidak pernah bertemu pihak bank untuk menandatangani buku tabungan atau dokumen lainnya," kata Merphino mengutip Hartati.
Pengaduan kedua atas nama Machson, yang mengaku telah melunasi pinjamannya, tapi agunan berupa dua buah sertifikat belum bisa dikembalilkan oleh pihak PNM.
Kasus ini terjadi karena kreditur tersebut membayar pinjamannya ke rekening Al, dan Al tidak meng-input pembayaran itu ke data PT PNM, sehingga dianggap belum melunasi pinjamnannya.
Namun demikian, jika terbukti ada kesalahan pada oknum Al maka perusahaan akan segera memproses pengembalian agunan ke nasabah tersebut, kata Merphino. (Ant)
Pewarta : Agus Wira Sukarta
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
