Gugatan Tagih Janji Gubernur Lampung Masih Berlanjut

id Gugatan Gubernur Lampung, Gubernur Ridho Digugat, Tegar Gugat Gubernur, Ricky Tamba

Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Gugatan "class action" rakyat Lampung menagih janji Gubernurnya M Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri masih berlanjut pada Senin (24/8) pukul 10.00 WIB pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Mohon doa dan dukungan warga Lampung dan rakyat Indonesia," ujar Koordinator Nasional Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P Manalu, dalam penjelasan tertulis yang diterima di Bandarlampung, Minggu (23/8) malam.

Menyusul upaya mediasi yang gagal, class action "Tagih Janji Ridho-Bakhtiar" akan dilanjutkan kembali, Senin (24/8) dengan agenda pembacaan materi gugatan di depan majelis hakim Nelson Panjaitan, Ahmad Suhel, dan Sutaji.

Agus Rihat yang sedang dalam perjalanan darat menuju Bandarlampung, mengaku tak peduli atas berbagai intrik dan fitnah yang datang, khususnya saat gugatan class action rakyat Lampung dilayangkan.

"Dari tahun 1998 dulu, intrik dan fitnah sudah biasa. Toh buktinya sampai hari ini saya masih berdiri membela rakyat yang tertindas. Biar sejarah yang mencatat. Fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan walau langit runtuh," katanya lagi.

Secara terpisah, juru bicara para penggugat wakil rakyat Lampung, Ricky Tamba berharap, majelis hakim di PN Tanjungkarang memiliki hati nurani dan peka atas harapan rakyat Lampung yang ingin daerahnya maju dan sejahtera.

Selain itu, dia juga berharap gerakan tagih janji berupa class action ini, dapat menggugah para aktivis yang terlelap di tengah penderitaan rakyat dan pengkhianatan penerapan Pancasila oleh kalangan elite.

"Class action ini simbol api perjuangan rakyat melawan penguasa yang ingkar janji. Semoga makin membara tak pernah padam, terangi tak hanya seantero Sai Bumi Ruwa Jurai, tapi juga seluruh republik. Ayo tagih janji para pemimpin, sebagai bentuk kecintaan kita semua," ujar Ricky pula.