
KPK Lumpuh?

Jakarta (ANTARA Lampung) - Benarkah Komisi Pemberantasan Korupsi akan lumpuh, menyusul penetapan tersangka oleh kepolisian kepada dua pimpinannya?
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Victor Silaen menegaskan KPK memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar tidak lumpuh, menyusul ditetapkan dua pimpinannya sebagai tersangka oleh Polri.
"KPK memerlukan Perppu," kata Victor dihubungi dari Jakarta, Selasa (17/2).
Dia mengatakan bahwa dalam Perppu harus diatur bahwa Komisioner KPK tidak boleh diproses hukum dalam kasus apapun hingga mereka menyelesaikan masa jabatan, demi melanjutkan penanganan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Victor memandang, apabila Perppu tidak dikeluarkan maka KPK akan lumpuh karena tidak bisa bekerja. Di sisi lain staf KPK juga akan banyak yang mengundurkan diri, layaknya diutarakan sebelumnya.
Pada Selasa hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar menetapkan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad. Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri juga telah menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Victor memandang kecil kemungkinan bahwa besarnya tekanan yang didera KPK ini, sebagai buah konspirasi sejumlah tersangka yang belum ditahan oleh KPK.
"Lebih mungkin ketua umum dua partai besar yang menginginkan Budi Gunawan menjadi Kapolri. Terutama yang merasa terancam karena skandalnya yang lalu, seperti BLBI, akan diungkap," kata dia.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
