
LBH Bandarlampung Tangani 102 Perkara Pada 2014

Penanganan kasus di tahun 2014 lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2013."
Bandarlampung, (ANTARA Lampung) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung menangani 102 perkara sepanjang tahun 2014.
"Penanganan kasus di tahun 2014 lebih tinggi jika dibandingkan tahun 2013," kata Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan tahun 2014 berdasarkan data yang diterima dari jumlah kasus 102 perkara, masyarakat penerima manfaatnya sebanyak 10.921 kepala keluarga.
Ia melanjutkan, pada tahun 2013 penerima manfaatnya lebih sedikit sebab hanya ada 99 kasus yang ditangani LBH.
"Penerima manfaat di tahun 2013 hanya 5.732 orang, dengan jumlah kasus 99," kata dia.
Ia melanjutkan selama bulan Januari hingga Desember 2014 Divisi Advokasi LBH Bandarlampung menangani 46 perkara yang masuk dalam persidangan dengan total menerima manfaat sebanyak 58 orang dan tiga gugatan legal standing untuk seluruh masyarakt Provinsi Lampung.
Sedangkan bidang Ekosob LBH Bandarlampung, menangani perkara 28 dalam penanganan secara non-ligitasi dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 10.648 kepala keluarga.
LBH juga menangani kasus pelanggaran hak sipil dan politik. Pada tahun 2014 terjadi pelanggaran sebanyak 10 kasus dengan jumlah korban 22 orang.
Selama satu tahun terakhir ini, LBH Bandarlampung terus melakukan pembenahan diri guna membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan hukum.
"Di tahun ini pun LBH akan melakukan hal yang sama agar cita-cita negara dengan memeberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat dapat tercapai," kata dia.
Pewarta : Roy Baskara Pratama
Editor:
M. Tohamaksun
COPYRIGHT © ANTARA 2026
