
MK Bersiap Hadapi Sengketa Pilpres 2014

Jakarta (ANTARA LAMPUNG) - Mahkamah Konstitusi menyiapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil Pemilu Presiden 2014.
"PMK diterbitkan sebagai antisipasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres," kata Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, saat rapat koordinasi perselisihan hasil Pilpres dengan KPU, Bawaslu, dan tim advokasi pasangan calon di Jakarta, Rabu (16/7).
Ia menjelaskan, PMK yang diterbitkan tersebut mengatur berbagai tata cara dalam melaporkan berbagai sengketa pemilu yang akan didaftarkan masing-masing pasangan calon.
Janedjri menjelaskan MK akan langsung membuka penerimaan permohonan perkara PHPU selama 3X24 jam.
"Jika KPU menetapkannya pada pukul 10.00 WIB, waktu 3X24 itu terhitung dari jam ditetapkan itu. Semua ini sesuai waktu penetapan KPU," katanya.
Ia mengatakan putusan terhadap perkara tersebut selambat-lambatnya akan diucapkan 14 hari kerja setelah permohonan registrasi.
Pihaknya juga meminta seluruh tim pasangan calon untuk mempersiapkan dengan baik waktu dan perkara yang akan diregistrasi di MK.
"MK siap untuk menghadapi berbagai gugatan pilpres yang akan diajukan masing-masing pasangan calon," katanya pula.
Ia menambahkan, PMK Nomor 4 Tahun 2014 yang memiliki 40 pasal itu di antaranya juga mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan, registrasi, jawaban termohon dan persidangan, persidangan, pemeriksaan persidangan, pengambilan putusan dan putusan.
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 diikuti dua pasangan calon, Prabowo Subianto-M Hatta Rajasa dan Joko Widodo-M Jusuf Kalla.
Pewarta : Muhammad Ifdhal
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
