
Bolehkah DPT Pileg Untuk Pilgub ?
Selasa, 25 Februari 2014 07:55 WIB

Bandarlampung (Antara Lampung) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, mengatakan, bahwa penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur (Pilgub) masih akan dikonsultasikan ke KPU pusat.
"Kami akan konsultasikan ke pusat terlebih dahulu untuk penggunaan DPT pilgub, apakah tetap menggunakan DPT pemilihan legislatif," ujar Nanang usai rapat pleno penetapan calon gubernur--calon wakil gubernur Lampung.
Menurut dia, semua kebutuhan sudah dipersiapkan sehingga pihaknya optimistis Pilgub dan Pileg pada 9 April berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Logistik Pilgub besok juga sudah kita umumkan sehingga harapannya semua dapat terlaksana sesuai keinginan serta mendapatkan hasil maksimal," ujarnya.
Sementara itu untuk masa kampanye pilgub, ia menyebutkan, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu mengingat pada 23 Maret--5 April 2014 bersamaan dengan masa kampanye pileg.
"Kampanye pileg mulai 16 Maret-5 April sehingga bersamaan dengan kampanye Pilgub, guna mengantisipasi terjadinya kesamaan jadwal kita harus koordinasikan dengan Bawaslu," kata dia.
Nanang menyebutkan, hal itu dilakukan guna meminimalisasi terjadinya konflik antara calon pendukung gubernur yang masih menyelenggarakan kampanye pileg.
"Semua sudah kita persiapkan, jadi 9 April sebagai percontohan di seluruh Indonesia pasti akan memberikan hasil maksimal," kata Nanang optimistis.
Berdasarkan rapat pleno penetapan calon, KPU menetapkan Cagub-Cawagub Berlian Tihang--Mukhlis Basri mendapatkan nomor 1 diikuti pasangan Ridho Ficardo-Bachtiar Basri (2), Herman HN-Zainudin Hasan (3) kemudian Alzier Dianis Thabranie-Lukman Hakim (4).
Penetapan nomor urut berdasarkan Surat Keputusan KPU Lampung bernomor 21/Kpts/KPU-Prov-008/2014.
KPU Lampung memutuskan, pemungutan suara Pilgub di daerah itu akan diselenggarakan bersamaan dengan Pileg pada 9 April 2014.
Pemungutan suara Pilgub Lampung telah tiga kali mengalami penundaan, dari sebelumnya tanggal 2 Oktober 2013, menjadi 2 Desember 2013, dan terakhir pada 27 Februari 2014.
Ketiadaan dana menjadi alasan utama penundaan Pilgub Lampung karena Pemprov beralasan tidak ada anggaran pilgub pada APBD dan APBD Perubahan 2013.
Redaktur : Hisar Sitanggang
Pewarta : Agus Setyawan
Editor:
Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
