Logo Header Antaranews Lampung

Pengesahan UU Perlindungan PRT mendesak

Selasa, 10 September 2013 11:37 WIB
Image Print
"Ketika negara belum menghargai PRT-nya sendiri, bagaimana mungkin negara lain bisa melakukannya,"

Bandarlampung, (Antara Lampung) - Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diperlukan untuk melindungi Tenaga Kerja Wanita Indonesia di luar negeri seperti dilakukan Filipina.

"Ketika negara belum menghargai PRT-nya sendiri, bagaimana mungkin negara lain bisa melakukannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Lampung Heri Munzili didampingi `Capacity Building Specialist Promote ILO Indonesia` Irham Ali Saifuddin di Bandarlampung, Selasa.

Persoalan keamanan menimpa TKW di sejumlah negara seperti Malaysia dan Arab Saudi, demikian Heri, perlu penanganan, salah satunya dengan pengesahan Rancangan UU PPRT.

"Di Asia, hanya Filipina yang sudah melindungi PRT-nya dengan Undang-Undang, Indonesia belum ada," kata Heri yang berharap media bisa mendorong pengesahan UU PPRT segera disahkan.

Senada Heri, Irham menyatakan UU PPRT penting mengingat PRT membutuhkan perlindungan hukum, dan itu, memiliki sejumlah kegunaan bagi mereka.

"PRT melakukan pekerjaannya di ranah private yang rentan atau tidak ada kontrol sosial. Selain itu, Posisi pekerja lemah PRT dalam menegosiasikan nilai yang adil atas pekerjaannya," kata dia lagi.

Menurut Irham pula, pekerjaan PRT biasanya tidak diakui sebagai "pekerjaan", tetapi sebagai layanan kerumahtanggaan, kontribusi keluarga dan lain sebagainya. Selain itu, sebagian besar dilakukan oleh perempuan, dimana secara umum mengalami "undervaluasi" dalam menjalankan pekerjaan.

Data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2011-2013, terpantau sebanyak 273 kasus dialami PRT dan PRT Anak di Indonesia, baik yang diberitakan oleh media massa maupun laporan pendampingan.

Kekerasan fisik menurut JALA PRT sejumlah 177 kasus atau 65 persen, kekerasan ekonomi 191 kasus atau 85 persen, kekerasan psikis 100 persen dan kekerasan seksual 63 kasus atau 23 persen.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026