Pemkot Bandarlampung Bahas Usulan Perwali Perlindungan PRT

id perwali prt

Pemkot Bandarlampung Bahas Usulan Perwali Perlindungan PRT

Pemkot Bandarlampung Bahas Usulan Perwali Perlindungan PRT (foto: istimewa)

Dalam kesempatan ini perlu dibahas hal yang perlu ditambah atau dikurangi, sehingga perwali ini akan tepat sasaran, ujar Sukarma
Bandarlampung  (Antaranews Lampung) - Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan pembahasan draf usulan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Usulan itu disampaikan Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT (JAP PRT) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bandarlampung dalam pertemuan di ruang rapat Bappeda Kota Bandarlampung, Jumat (9/2).

Pembahasan tersebut dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandarlampung Sukarma Wijaya dan Kepala Bagian hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurrahman, dengan dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan anggota Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT dari lintas organsiasi kemasyarakatan dan akademisi.

Sukarma Wijaya mengatakan pembahasan draf dilakukan sebagai bagian konsultasi publik sebelum draf ditetapkan menjadi peraturan wali kota.

Melalui pembahasan ini, pihaknya berharap mendapatkan banyak masukan dan evaluasi dari draf yang telah diterima, agar setelah ditetapkan dapat tepat sasaran dan efektif melindungi perempuan PRT.

"Dalam kesempatan ini perlu dibahas hal yang perlu ditambah atau dikurangi, sehingga perwali ini akan tepat sasaran," ujar Sukarma.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Wan Abdurrahman menilai draf usulan perwali tentang perlindungan perempuan PRT cukup penting, sebab selama ini PRT yang sebagian besar dilakukan oleh perempuan menjadi kelompok yang rentan mendapatkan diskriminasi.

"Jika setelah ditetapkan menjadi perwali dan aturan ini dapat berjalan efektif, bukan tidak mungkin ini akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah," ujar Wan Abdurrahman.

Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ahmad Haryono menyebut draf perwali yang secara khusus dibuat untuk melindungi perempuan PRT tersebut selain bertujuan mengubah mindset masyarakat bahwa PRT bukanlah sekadar pembantu, tetapi pekerja yang juga perlu mendapatkan jaminan kerja layak, mulai dari upah, kepastian waktu bekerja, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.

"Kami juga mendorong adanya kontrak kerja yang menjadi salah satu hal penting yang akan dikover dalam regulasi ini untuk menghindari perselisihan, dan menjadi jalan penyelesaian ketika terjadi masalah," ujarnya pula.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR, salah satu organisasi yang juga menginisiasi usulan Perwali Perlindungan Perempuan PRT, Sely Fitriani menyatakan kesediaan Pemkot Bandarlampung menerbitkan Perwali Perlindungan Perempuan PRT, menjadi komitmen politik yang baik dan wujud keberpihakan pemkot pada perempuan pekerja rumah tangga yang saat ini banyak ditemui di setiap keluarga di Kota Bandarlampung.

"Selama ini kebutuhan masyarakat terhadap PRT sangat tinggi, tetapi PRT sangat minim mendapatkan apresiasi, justru yang dihadapi PRT dalam kondisi kerja tidak layak dan berisiko pelanggaran hak mereka," ujar Sely.

Draf Perwali Perlindungan Perempuan PRT terdiri dari XIV bab dan 17 pasal. Beberapa bab di antaranya membahas kelompok dan jenis pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja, pengawasan hubungan kerja, Serikat Pekerja Rumah Tangga, hingga perlindungan PRT dan pemberi kerja.

Draf tersebut disusun atas inisiasi jaringan perlindungan perempuan PRT yang berdiri sejak pertengahan 2017 lalu, menggandeng organisasi pekerja internasional ILO.