Logo Header Antaranews Lampung

LBH Adukan Oknum Hakim di PN Metro

Kamis, 18 Juli 2013 16:41 WIB
Image Print

Bandarlampung (ANTARA LAMPUNG) - Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung mengadukan oknum hakim di Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung yang dinilai telah berbuat tercela dan meresahkan masyarakat, ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Menurut Alian Setiadi SH, Sekretaris Posko Pemantauan Peradilan wilayah Lampung, mendampingi Direktur LBH Bandarlampung, Wahrul Fauzi Silalahi, di Bandarlampung, Kamis (18/7), menyatakan bahwa Sergio Arieson (40 tahun), hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro yang diusir warga dari rumah dinasnya di Jalan Koi, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabu (17/7) karena dituding telah berbuat tercela dan meresahkan warga Metro serta membakar buku Surat Yasin di jalan umum di sekitar tempat tinggalnya sangat tidak pantas dilakukannya.

Perbuatan tersebut dinilai sangat mencederai kehormatan serta keluhuran profesi hakim, seharusnya kemuliaan atau nama baiknya harus dijaga dan dipertahankan sebaik-baiknya dalam lingkungan peradilan maupun lingkungan masyarakat sekitar, kata Alian.

LBH Bandarlampung mengingatkan adalah menjadi kewajiban bagi seorang hakim untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagaimana ditentukan dalam keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang harus diimplementasikan secara konkret dan konsisten dalam menjalankan tugas yudisialnya, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan demi tercipta penegakan hukum dan keadilan yang dicita-citakan oleh semua aspek lapisan masyarakat.

Perbuatan Sergio Arieson, hakim PN Metro merupakan pelanggaran terhadap KEPPH yang merupakan pelanggaran poin ke-3 angka 1 tentang hakim harus berperilaku arif dan bijaksana yang mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat baik norma hukum, norma kesusilaan, serta norma keagamaan, dan harus mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya, ujar dia lagi.

"Perilaku arif dan bijaksana mendorong terbentuk pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun yang artinya hakim harus menghindari perbuatan yang tercela," kata Alian pula.

Oknum hakim itu dinilai telah pula melakukan pelanggaran terhadap KEPPH pada poin ke-3 angka 1, yakni hakim harus menjunjung tinggi harga diri serta harus menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan (masyarakat).

Atas temuan pelanggaran terhadap KEPPH itu, LBH Bandarlampung melalui Posko Pemantau Peradilan Lampung akan melaporkan temuan ini ke Komisi Yudisial di Jakarta, agar perbuatan yang meresahkan masyarakat yang dilakukan oleh hakim tidak terjadi lagi di seluruh indonesia terutama di Provinsi Lampung.

LBH Bandarlampung itu juga minta agar Komisi Yudisial dapat memberikan sanksi yang tegas kepada hakim tersebut atas pelanggaran ini.

Apalagi, kata Alian, pada saat ini adalah bulan yang penuh rahmat di bulan Ramadhan ketika umat Islam berpuasa dan melakukan ibadah yang lebih khusyuk lagi, sehingga dikhawatirkan akibat perbuatan tersebut akan menimbulkan konflik keagamaan dan memicu amarah umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026